Sejarah Kawasan Jeen Womom
Suaka Marga Satwa Jamursba Medi (SMJM) terletak di Distrik Abun, Tambrauw Papua Barat Daya merupakan wilayah pantai yang dimanfaatkan sebagai kawasan konservasi sejak 1982.
Terbagi pada 2 bentang pantai, yaitu bagian barat berjarak 18 km dan ke arah timur ada pantai Warmon dengan jarak 30 km, kedua bentang pantai ini dipisahkan oleh rangkaian bukit batu dan muara sungai.
Pantai Jamursba Medi terbagi dalam 3 segmen yaitu; Wembrak, Warmandi dan Batu Rumah. Masing- masing pantai memiliki warna pasir yang berbeda. Pantai Wembrak berpasir hitam, sedangkan Batu Rumah dan Warmandi berpasir putih kehijauan.
Kawasan Jamursba Medi ditunjuk sebagai Cagar Alam dengan SK Menteri Pertanian Nomor : 820/Kpts/Um-II/1982 tanggal 10 November 1992. Kemudian diubah menjadi Suaka Margasatwa melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 891/ Kpts-II/1999 dengan luasan 278,25 ha .
Kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Abun berdasarkan SK Bupati Kabupaten Sorong No.142 tahun 2005 memiliki luas wilayah sekitar 26.972,968 ha
Pada tahun 2007 atas prakarsa WWF membuat usulan KKLD Abun dengan luasan sebesar Kawasan seluas 169.158,015 ha, terdiri dari 70.771,288 ha (41%) wilayah daratan dan 98.386,727 ha (59%) perairan laut.
Substansi dasar usulan tersebut lebih di arahkan pada penambahan Pantai Warmon yang tercatat sebagai pantai peneluran Penyu Belimbing terbesar di Pasifik.
Alhasil tahun 2007 usulan tersebut berhasil mengakomodir kawasan konservasi hingga ke pantai Warmon, mencakup 9 kampung yaitu : Kampung Waibem, Wau, Warmandi, Saubeba, Kwor, Werur, Werbes, Hopmare dan Weyaf.Â
UU 56/2008 mengesahkan berdirinya Pemerintahan Kabupaten Tambrauw, dengan demikian penentuan RTRW Kabupaten Tambrauw terdapat arahan pola ruang untuk kawasan konservasi Cagar Alam dan Taman Wisata Alam dengan total luas kawasan 216.811,25 ha atau 37,53% dari total luas wilayah Kabupaten Tambrauw.