Kebijakan pembangunan nasional yang dahulu bersifat parsial, kemudian berkembang melalui kebijakan berbasis kawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, saat ini telah menjadi konsep kewilayahan.
Penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) meliputi pelaksanaan dan arahan teknis. Salah satu dokumen tersebut membahas tentang zonasi yang mengatur secara tegas bentuk-bentuk penggunaan lahan yang diperbolehkan, disetujui dengan syarat tertentu dan dilarang atau tidak disetujui.Â
Undang-undang zonasi di wilayah pesisir dan kepulauan melalui RZWP3K diharapkan dapat mencegah kerusakan eksponensial terhadap ekosistem terumbu karang (coral reef), padang lamun (Seagrass weed), pantai pesisir (coastal sand), mangrove, rawa air payau (estuary swamp) dan habitat lainnya juga mampu menghentikan konflik kepentingan pemanfaatan ruang yang makin kompleks antara pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam.
Harus diakui dinamika kawasan pesisir, laut dan kepulauan memiliki kerentanan yang tinggi secara ekologi maupun sosial. Ketidakcocokan (mismatch) dalam komponen stakeholders di sekitar kawasan maupun kelompok lain di luar kawasan menjadi keniscayaan dan sulit untuk dihindari.Â
Daya tarik kawasan pesisir, laut dan pulau kecil yang kaya akan keanekaragaman hayati dan non hayati merupakan dasar intrik di kawasan ini terjadi.
Memang benar sumberdaya alam tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua orang karena milik bersama (common pool resources), memungkinkan dilakukannya pengelolaan dan eksploitasi secara terbuka (open access) oleh setiap orang atau kelompok untuk melangsungkan kehidupan.Â
Dalam situasi ini, penerima manfaat yang hanya tertarik mengejar keuntungan finansial secara sengaja akan mengeksploitasi terus-menerus (rakus) tanpa menghiraukan kelestarian sumber daya alam, bahkan meskipun ada aturan main yang telah disepakati secara kelembagaan nasional maupun lokal sehingga pada akhirnya akan menimbulkan "Tragedy of the Commons".
Untuk mewujudkan keselarasan antara manusia dan alam, diperlukan pengelolaan yang beretika demi keberlangsungan ekosistem dan keberlanjutan keanekaragaman sumber daya alam. Pesisir dan laut merupakan bagian dari alam semesta (one part of the world) yang kaya akan sumber daya hayati dan non hayati.Â