Hal ini tidak hanya dilakukan pada saat pandemic sekarang ini, namun juga dapat berkelanjutan hingga waktu yang tidak ditentukan demi menjaga ukuwah islamiyah dan membantu saudara kita dalam kesusahan dan lebih membutuhkan. Karena selain itu rezeki yang kita dapat sebagian nya adalah milik mereka yang membutuhkan demi keberlangsungan hidup.
Dengan begini manusia akan meningkatkan norma hidup yang lebih efisien dan sesuai dengan ajaran kebaikan yang selalu tertanam pada diri mereka. Zakat sendiri adalah perihal mensucikan diri kita sendiri dari rezeki yang mungkin subhat. Dan jatah bagi saudara muslim lainya.
Harapannya, bisa segera membantu meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok, dan menjaga daya beli warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Walaupun begitu, Menag menyampaikan bahwa pendistribusian zakat harus tetap dilakukan sesuai ketentuan syariat dan protokol Covid-19. Zakat yang akan dibagikan harus dilayani dengan cepat, mudah, dan aman.Â
Perlu diperhatikan juga segala kegiatan oleh amil zakat, baik yang fokusnya untuk kegiatan pengumpulan maupun pendistribusian zakat, harus mengindari kontak langsung seperti tatap muka, atau malah mengumpulkan muzaki atau mustahik. Apapun kegiatan para amil wajib memperhatikan protokol untuk menghindari penyebaran Covid-19.
Maka dari sini kita dapat belajar bahwa, ajaran agama dapat berjalan selaras dengan kemajuan tekhnologi selama tidak melalaikan kewajiban kita kepada sang maha kuasa.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI