Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemecatan Pegawai KPK, Konsistenkah Presiden Membela?

27 September 2021   10:59 Diperbarui: 28 September 2021   12:56 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ilham Mardiantoro

Sekretaris Umum GMRP

Polemik pemecatan pegawai KPK masih saja tidak usai. Terjadi tarik ulur dan tensi antar lembaga yang terus memanas baik itu antara lembaga KPK, Menpan-RB, BKN, Komnas HAM, dan Ombudsman atas permasalahan Pemecatan ini. 

Sebelumnya polemik ini diawali dari pelaksanaa asesmen TWK yang sesuai dengan peraturan KPK Nomor 1 Tahun 20201 bagi pegawai KPK yang pada saat itu dilaksanakan dari tanggal 9 Maret 2021 sampai 9 April 2021. Setelah itu hasil tes TWK diserahkan kepada KPK pada tanggal 27 April 2021. Di dalamnya terdapat Sebanyak  75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Berselang 2 hari dari pengumuman tersebut, memutuskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos diberi 2 pilihan : (1) mengundurkan diri paling lambat 31 Mei 2021, atau (2) Diberhentikan secara hormat pada 1 Juni 2021.  Namun, hal itu berbeda pada pengumuman pada 7 Mei 2021 bahwa 75 nama yang tidak lolos TWK resmi dinonaktifkan dari tugas dan tanggung jawab sebagai pegawai KPK. Penonaktifan itu sesuai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Setelah terjadi pengumuman tersebut, akhirnya 75 pegawai KPK yang terancam di pecat melapor kepada Dewan Pengawas KPK, Komnas HAM, dan Ombudsman untuk menggugurkan keputusan tersebut.

Pada tanggal 17 Mei, Presiden Jokowi buka suara membela pegawai KPK yang terancam di pecat akibat dari tes TWK. Statement dari presiden jokowi memberi masukan kepada KPK bahwa hasil tes TWK itu dijadikan langkah perbaikan terhadap individu dan institusi bukan dijadikan sebagai landasan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes, dari itulah presiden meminta agar 75 pegawai KPK tersebut diberi peluang untuk memperbaiki hasil TWK melalui pendidikan kedinasan. 

Ditambah bahwa presiden sependapat dengan pertimbangan MK (Mahkamah Konstitusi) dalam putusan pengujian UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa : "Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN".

Respon KPK dari pernyataan presiden tersebut bakal menindaklanjuti sesuai arahan dari presiden jokowi.  Tetapi hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak KPK dalam keputusan rapat bersama yang dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021 dengan BKN, Kemenpan-RB, dan Kemenkumham bahwa 54 pegawai resmi diberhentikan. 

Sedangkan sisanya sebanyak 24 pegawai akan ditentukan pasca pelatihan wawasan kebangsaan. Dari 24 pegawai tersebut terdapat pengerucutan kembali menjadi 21 orang sehingga Pada 30 September 2021 nanti 57 pegawai KPK  resmi benar-benar dipecat dari lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Tindak lanjut tersebut jelas sekali bertentangan dan tidak sesuai dengan arahan presiden. Selain arahan dari presiden, terdapat aturan sangat jelas sekali bahwa dalam proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Hal itu sesuai pada UU 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Tindakan yang dilakukan oleh lembaga KPK sendiri dalam memutuskan memecat 57 pegawai pada 30 September nanti sangat tidak berlandaskan hukum bahkan mencederai aturan yang ada. Yang artinya tindakan pemecatan ini merupakan gerakan inkonstitusional yang dilakukan oleh putusan lembaga terkait.

3 hari menjelang pemecatan hembusan suara pembelaan presiden masih belum terbesit pada benak telinga para pencari keadilan. Diamnya presiden dalam waktu mendekati 30 september yang ditetapkan oleh KPK untuk memecat 57 pegawai menimbulkan pertanyaan perihal kekonsistenan presiden sendiri dalam membela 57 pegawai KPK.

Presiden sudah merespon, namun diabaikan lembaga terkait. Ketegasan Presidenlah yang saat ini ditunggu sebagai penengah pada polemik yang tidak kunjung usai. 

Bicara saja tidak cukup, tindakan secara nyatalah yang harus dilakukan oleh presiden saat ini. Tidak mengindahkan aturan yang ada sudah sangat jelas dilakukan oleh KPK, Lantas apalagi yang perlu dipertimbangkan presiden untuk menjadi penengah atas polemik ini?. Semoga keadilan di dapatkan oleh siapapun dan aturan berlaku pada orang siapapun dan manapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun