Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Suara Poster Rakyat

20 September 2021   06:18 Diperbarui: 20 September 2021   06:23 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh : Ilham Mardiantoro

Sekretaris Umum GMRP

Poster merupakan bagian dari sebuah karya seni atau desain grafis yang berisikan gambar dan huruf menarik diatas kertas berukuran besar atau kecil. Pengaplikasian dari poster ini yaitu ditempel atau dipegang dengan sifat mencari perhatian mata orang sekuat mungkin. Poster sendiri bisa dijadikan sebagai alat/sarana iklan, propaganda, dekorasi dll.

Sejarah poster di dunia berawal dari negara yunani dan italia sebuah seni yang di tulis diatas panel kayu atau tembok. Namun, seiring berjalannya waktu pada abad 19 poster ini bertransformasi bisa menjadi Poster bergaya satire dan kritikan yang diperkenalkan oleh kaum hippi di amerika serikat. 

Puncak transformasi itu terjadi ketika tahun 1920-an poster propaganda politik di rusia berupa komik yang dipadu dengan seni rakyat biasa.

Tidak berhenti pada sejarah saja, dewasa ini indonesia sedang dihebohkan dengan aksi kritik/menyampaikan keresahan yang dilakukan oleh masyarakat kepada penguasa menggunakan alat seni poster. 

Aksi kritik/menyampaikan keresahan yang ditemui dan heboh merupakan kritik yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Bapak H. Joko Widodo disaat sedang kunjungan kerja ke daerah-daerah di indonesia.

Kehebohan atas aksi ini terjadi ketika aparat penegak hukum (Polisi) merespon secara sangat reaktif terhadap aksi yang dilakukan dan menjadi viral di jagat media sosial. 

Peristiwa yang menjadi viral itu terjadi pada 2 titik daerah, pertama di daerah blitar yang dilakukan oleh pengusaha peternak ayam. Kedua, terjadi di daerah Solo yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS).

Suara keresahan poster yang dilakukan oleh pengusaha peternak ayam di pinggir jalan Blitar bertuliskan "Pak Jokowi Bantu Peternak Beli Jagung Dengan Harga Wajar" di respon dengan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Hal itu sama terjadi pada aksi poster yang dilakukan oleh mahasiswa UNS disaat kunjungan Jokowi ke Kampus UNS. Poster itu bertuliskan "Pak Tolong Benahi KPK", "Tuntaskan Pelanggaran HAM di Masa Lalu".

Penangkapan yang terjadi menambah catatan kelam demokrasi di Indonesia. Beragam alasan yang disampaikan oleh aparat keamanan dalam penangkapan, mulai dari ketertiban sampai sebagai upaya jalan komunikasi yang baik. 

Lantas, dari beragam alasan penangkapan yang dilakukan oleh aparat keamanan apakah dapat dibenarkan?, tentu bila dilihat dari sudut pandang ketertiban, Membentang dan mengepal poster di pinggir jalan tanpa menganggu laju kendaraan agar aspirasi dapat dilihat oleh Bapak Presiden tentu jauh dari kata menganggu ketertiban. 

Dan bila dilihat dalam sudut pandang 'sebagai upaya  jalan komunikasi yang baik' apakah pantas penangkapan  dilakukan seolah-olah seperti menangkap pelaku kriminal?. Malah upaya penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian jauh dari upaya mencari yang terbaik dan semakin menambah sumbu api pada masyarakat indonesia.

Namun, beberapa hari setelah kejadian tersebut Kapolri mengeluarkan surat telegram yang menginstruksikan kepada seluruh polisi agar :

1. Ketika ada kegiatan kunjungan Presiden di daerah bertindak secara humanis dan tidak terlalu reaktif.

2. Ketika terjadi kerumunan disaat kunjungan presiden, pengamanan difokuskan kepada kegiatan pengamanan.

3. Polri memberi ruang kepada masyarakat untuk  menyampaikan aspirasi.

4. Mengkomunikasikan bagi warga/kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar tidak terjadi ketertiban umum.

Menjadi perhatian yang amat penting terhadap surat telegram diatas, terutama pada  pengimplementasian  terhadap surat telegram tersebut supaya berjalan secara nyata dan konsisten agar tujuan dari kebijakan yang ada tercapai dengan semestinya.

Kinerja kepolisian yang nyata merupakan hal yang ditunggu oleh masyarakat. Keterwujudan kebijakan surat telegram dari Kapolri diatas dapat berdampak besar terhadap jalannya berdemokrasi bila itu dilakukan. 

Namun, bila surat telegram itu hanya menjadi sebuah surat tertulis saja maka akan berdampak terhadap distrust masyarakat terhadap kepolisian menjadi semakin meningkat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun