Mohon tunggu...
Ilham Mardiantoro
Ilham Mardiantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - IG : ilham_mardiantoro

Mahasiswa Administrasi Publik, Fisip, Universitas Sriwijaya.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Gelap Gulita Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya

14 September 2021   06:00 Diperbarui: 14 September 2021   08:02 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbeda dengan jalan TOL (Tax on Location) Palindra (Palembang-Indralaya) yang penuh dengan lampu penerangan jalan mulai dari pintu masuk gerbang tol sampai pintu keluar gerbang tol. Apakah ini merupakan pembeda, bahwasannya dikarenakan tol merupakan jalan bertarif sehingga bisa menjamin atas fasilitas jalan dan karena jalan lintas umum  tidak bertarif maka lamban dalam menjamin fasilitas jalan?

Tentu kurangnya/minimnya lampu penerangan jalan pada jalintim Palembang-Indralaya merupakan hal yang  tidak pantas terjadi. Harus disadari, jalan sebagaimana umumnya termasuk jalintim Palembang-Indralaya terdapat sebuah tarif pajak untuk memfasilitasi jalan tersebut seperti lampu penerangan jalan.  Karena berbicara masalah pajak, terdapat pajak khusus kepada rakyat untuk membantu beroperasinya lampu penerangan jalan tersebut. 

Pajak tersebut bernama PPJ (Pajak Penerangan Jalan) yang diberlakukan kepada masyarakat. Merujuk  pada pasal 1 angka 28 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), PPJ (Pajak Penerangan Jalan) adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain (PLN). Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan ini sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.

Sehingga dengan adanya PPJ (Pajak Penerangan Jalan) ini, seharusnya masyarakat  khususnya pengguna jalintim palembang-indralaya merasakan  fasilitas lampu penerangan jalan secara ada, layak dan nyaman dari hasil PPJ itu sendiri.

Lembaga Legislatif  yaitu DPRD Sumatera Selatan harus menggunakan peran aspirasinya terhadap permasalahan minimnya lampu penerangan jalan di Jalintim Palembang-Indralaya kepada Lembaga Eksekutif yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang di pimpin oleh Gubernur H. Herman Deru. Begitujuga kepada Bapak Gubernur harus segera melaporkan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pengadaan lampu penerangan jalan di Jalintim (Jalan Lintas Timur) Palembang-Indralaya.

Perlu ditekankan kembali, bahwa pembiaran terhadap minimnya fasilitas lampu penerangan jalan di Jalintim Palembang-Indralaya akan meningkatkan potensi membahayakan pengendara dan berdampak  negatif terhadap keamanan berkendara seperti tindakan kriminal dan kecelakaan serta secara tidak langsung akan merusak citra sumatera selatan sendiri. 

Melihat pada data SIMATA (Sistem Informasi Satu Data Sumsel) yang bersumber dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan bahwa jumlah kecelakaan di provinsi sumsel tahun 2020 berjumlah 1.245 kecelakaan dan per tahun 2017-2019 angka kriminalitas di sekitaran Palembang-OI berjumlah 6.374. Mungkin, data ini bisa dijadikan pertimbangan oleh yang berwenang untuk  meminimalisir kejahatan dan kecelakaan yang terjadi pada ruang berpotensi dengan cara salah satunya berupaya mempercepat pengadaan lampu penerangan jalan di jalintim (Jalan Lintas Timur) Palembang-Indralaya agar kecelakaan dan kriminalitas tidak terus meningkat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun