perbuatan ini seperti belah bambu, maksudnya pemerintah hanya bertindak keras kepada mural-mural yang menyinggung dan mengkritik pemerintah saja. Tentu vandalisme tidak jauh dari sebuah pembenaran aparat penegak hukum dalam menindak mural yang kritis dan pedas. Pembenaran yang dilakukan dan penghapusan mural seakan menutup suara kebenaran kesengsaraan rakyat yang dilukiskan pada mural tersebut.
Melihat peristiwa dari bentuk respon pemerintah diatas terhadap mural-mural yang sedang marak terjadi sangat membahayakan negara yang berdemokrasi. Penghapusan mural dan pengejaran pelaku pembuat mural yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak dapat sekali dibenarkan. Mural merupakan bentuk ekspresi rakyat yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 E Ayat 3 yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Intimidasi dan pengejaran secara berlebihan terhadap pelaku mural dari pemerintah oleh aparat penegak hukum akan menambah catatan kelam demokrasi di indonesia. Kerelevanan yang harus dilakukan Pemerintah yaitu harus responsif dengan pembuktian kinerja yang berpihak kepada rakyat terutama rakyat yang berdampak ekonomi akibat kebijakan PPKM. Bila respon pemerintah selalu dilakukan dengan pembuktian pengejaran terhadap pelaku mural, maka yang ditakutkan akan munculnya stigma "new style orba" di era reformasi.