Lagi-lagi mahasiswa dan mahasiswi menjadi korban kekerasan bahkan pembunuhan pada aksi demontrasi tersebut. Tepatnya pada 23 September 2019 semua mahasiswa dan mahasiswi di Indonesia berdemonstrasi menuntut kebijakan berupa :
1. Cabut dan kaji ulang RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan, dan RUU SDA ; Terbitkan Perppu KPK ; Sahkan RUU PKS dan PRT
2. Batalkan pimpinan KPK bermasalah pilihan DPR
3. Tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil
4. Stop militerisme di Papua dan daerah lain, bebaskan tahanan politik papua segera, serta membuka akses jurnalis di Papua
5. Hentikan kriminalisasi aktivis dan jurnalis
6. Hentikan pembakaran hutan di Indonesia yang dilakukan korporasi dan pidanakan korporasi pembakaran hutan serta cabut izinnya
7. Tuntaskan pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM termasuk yang duduk di lingkaran kekuasaan, pulihkan hak-hak korban segera
Selama rangkaian demonstarsi berjalan telah diwarnai kericuhan antara aparat dan para aksi demonstrasi tersebut. terungkap 90 orang demonstran dibawah ke rumah sakit, dari 90 orang tersebut terdapat 3 orang yang mengalami luka serius pada bagian kepala sehingga lebih membutuhkan penangan intensif.
KontraS juga menyebutkan aksi keberutalan itu juga menyebabkan 5 orang massa demonstran tewas dan disebutkan beberapa nama korban yang tewas diantaranya ada : Immawan Randi, Yusuf Kardawi, Maulana Suryadi, Akbar Alamsyah, dan Bagus Putra Mahendra.