Mohon tunggu...
Ilham Maulana
Ilham Maulana Mohon Tunggu... karyawan swasta -

penyuka seni dan politik. Kunjungi: https://soundcloud.com/ilamn , musik gratis dari saya untuk Kompasianer.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Premi Bencana Dalam Jaminan Sosial

20 Februari 2014   20:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:38 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bencana Diawal Tahun

Bencana alam datang silih berganti di Indonesia pada awal tahun 2014 ini. Mulai dari meletusnya Gunung Sinabung, banjir yang terjadi di sejumlah daerah, hingga meletusnya Gunung Kelud. Sejumlah bencana yang terjadi tersebut memunculkan kembali pentingnya asuransi bencana bagi masyarakat Indonesia.

Kemudian saya melihat BPJS yang menanggung biaya pengobatan pemilik kartu yang sakit, yang tidak mampu ikut terbantu. Ini adalah gagasan saya soal penambahan premi pada BPJS.

Premi Bencana Merupakan Suatu Kewajiban

Pemilik kartu BPJS diwajibkan membayar premi bencana ini, karena pemilik kartu BPJS adalah  penduduk Indonesia yang tinggal di 129 gunung berapi aktif se-nusantara, bencana tidak bisa dihindari gempa tektonik atau letusan yang tidak tau kapan datangnya. Belum lagi banjir yang datangnya tidak bisa di duga akibat curah hujan yang tinggi.

Kepada siapa premi bencana ini diwajibkan? kepada pemilik kartu BPJS yang memiliki penghasilan misalnya Rp. 5.000.000 keatas. Premi bencana ini tidak hanya kesehatan yang ditanggung, namun juga asuransi jiwa dan perbaikan rumah korban yang rusak akibat bencana.  Berapa besar preminya? Tentu iuran yang dibuat pemerintah saat ini perlu diubah karena jumlah nya tidak mencukupi. Diubah misalnya iuran Rp. 200.ooo per bulan.

Terdengar sedikit untuk satu orang, namun bagaimana jika melibatkan jutaan penduduk Indonesia, mengingat BPJS ini sasarannya untuk seluruh penduduk Indonesia.  Pemilik kartu yang sekaligus korban bencana tentu ditanggung oleh BPJS karena iuran mereka sendiri, maupun mereka yang memiliki iuran rendah ikut dibantu oleh pemilik iuran yang besar.

Kementrian Keuangan, Kementerian Kesehatan bersama Kementrian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera melakukan skema, libatkan asosiasi untuk memberi masukan. Pemilik kartu BPJS bisa membantu dan ikut terbantu karena adanya premi bencana dalam BPJS ini. Tentunya seluruh rakyat Indonesia harus menjadi pemilik kartu BPJS ini, ini bagian dari target pemerintah dan juga sebagai bentuk kesadaran bahwa waktu sakit tidak tahu kapan datangnya begitu pula dengan bencana.

Tulisan saya ini tidak lengkap, tapi ini hanya saran untuk membesarkan daya guna BPJS, yang tidak hanya seputar kesehatan saja namun untuk korban akibat bencana alam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun