Mohon tunggu...
Ilham DanuS
Ilham DanuS Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan

Mencoba menjadi Mahasiswa yang dijalan yang benar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Media Sosial Masa Kini

6 Mei 2021   00:48 Diperbarui: 6 Mei 2021   02:53 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Akan terjadinya hal itu pemerintah pun bergerak mengeluarkan Undang undang bagi siapa yang menyebarkan berita atau informasi hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Setelah pengesahan UU tersebut sepertinya kasus penyebaran HOAX semakin berkurang, dan masih perlu pengawasan secara ketat bagaimana berita perlu  diasring supaya tidak menimbulkan kerugian ataupun menyesatkan berbagai pihak yang bersangkutan. 

Supaya media sosial saat ini dapat menciptakan sebuah rasa nyaman bagi penggunanya, perlu dilakukan pemantauan lebih lanjut bagaimana media sosial saat ini digunakan, apakah kebanyakan memberikan respons positif ataupun sebaliknya. Maka perlu dinvestigasi lebih dalam dari pihak yang lebih faham akan hal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun