Mohon tunggu...
Ilgy Rizki Ramadhan
Ilgy Rizki Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana, Manajemen (43121010279) Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K_10 Perbedaan antara Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial

16 Mei 2022   01:45 Diperbarui: 16 Mei 2022   01:49 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbeda dengan pandangan pemikiran dari Hobbes, pemikiran Locke menyimpulkan bahwa sebuah perjanjian telah ditandatangani antara pemimpin-pemimpin untuk mempertahankan pemerintahan adalah suatu amanah dimana seorang manusia menjadi wali dan sekaligus menjadi penerima manfaat. Jika wali amanat terbukti melanggar kewajibannya, wali amanat dapat membatalkan perwalian. Amanah itu dapat dicabut oleh trustor jika ternyata perwalian mengabaikan kewajiban-kewajibannya.

> Jean-Jacques Rousseau

Rousseau menyatakan bahwa teori kontrak sosial diwujudkan dengan kontrak sosial yang diwujudkan hanya di antara sesama manusia atau anggota masyarakat, serta oleh kontrak sosial itu yang mendelegasikan hak-hak individu sebagai suatu keutuhan untuk semua atau kepada seluruh masyarakat. Dengan kata lain, untuk hidup bersama, tentunya kebebasan setiap individu perlu dibatasi untuk hak dan kebebasan orang lain, dan untuk urgensi hidup bersama. Artinya, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Teori ini mengandaikan bahwa anggota berbagai kelompok sosial-keagamaan berinteraksi secara sukarela, tetapi  tetap setia pada agamanya. Jadi segala hal yang diinginkan oleh mayoritas, maka kemungkinan besar mayoritas akan mendapatkannya.

Sumber referensi :

Idrus Ruslan. (2013). Pemikiran Kontrak Sosial Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Retrieved May 15, 2022, from Media Neliti :

https://media.neliti.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun