Berbeda dengan pandangan pemikiran dari Hobbes, pemikiran Locke menyimpulkan bahwa sebuah perjanjian telah ditandatangani antara pemimpin-pemimpin untuk mempertahankan pemerintahan adalah suatu amanah dimana seorang manusia menjadi wali dan sekaligus menjadi penerima manfaat. Jika wali amanat terbukti melanggar kewajibannya, wali amanat dapat membatalkan perwalian. Amanah itu dapat dicabut oleh trustor jika ternyata perwalian mengabaikan kewajiban-kewajibannya.
> Jean-Jacques Rousseau
Rousseau menyatakan bahwa teori kontrak sosial diwujudkan dengan kontrak sosial yang diwujudkan hanya di antara sesama manusia atau anggota masyarakat, serta oleh kontrak sosial itu yang mendelegasikan hak-hak individu sebagai suatu keutuhan untuk semua atau kepada seluruh masyarakat. Dengan kata lain, untuk hidup bersama, tentunya kebebasan setiap individu perlu dibatasi untuk hak dan kebebasan orang lain, dan untuk urgensi hidup bersama. Artinya, kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Teori ini mengandaikan bahwa anggota berbagai kelompok sosial-keagamaan berinteraksi secara sukarela, tetapi  tetap setia pada agamanya. Jadi segala hal yang diinginkan oleh mayoritas, maka kemungkinan besar mayoritas akan mendapatkannya.
Sumber referensi :
Idrus Ruslan. (2013). Pemikiran Kontrak Sosial Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Retrieved May 15, 2022, from Media Neliti :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H