Kontrak Bisnis dan Kontrak Sosial tentu memiliki definisi yang berbeda dalam hal arti dan tujuan kontrak tersebut. Maka sebelum keduanya dibahas, apa itu definisi dari kontrak?
Kontrak dalam arti luas juga sering disebut sebagai perjanjian. Sehingga dapat didefinisikan sebagai suatu proses di mana dua orang atau lebih setuju antar satu sama lain serta berjanji untuk melakukan tindakan tertentu secara tertulis. Kedua belah pihak yang menyepakati syarat-syarat yang telah diperjanjikan wajib untuk mematuhinya, dan akibatnya perjanjian tersebut menimbulkan suatu hubungan hukum yang disebut verbintenis. Oleh karena itu, suatu kontrak dapat menimbulkan hak dan kewajiban kepada pihak-pihak yang membuat kontrak. Maka, selama kontrak tersebut merupakan kontrak yang sah, maka kontrak-kontrak yang dibuat oleh para pihak tersebut merupakan sumber hukum formil.
Kontrak bisnis adalah kontrak tertulis di mana bisnis termasuk dalam isi yang disepakati para pihak yang terikat oleh kontrak. Kontrak bisnis juga dapat didefinisikan secara umum sebagai kontrak hubungan hukum di bidang tanah/harta milik dua orang atau lebih. Hal ini memberikan satu pihak hak untuk melayani dan pada saat yang sama mewajibkan pihak lain untuk melakukan layanan. Hukum Kontrak Bisnis merupakan norma hukum yang memegang peranan penting dalam hubungan bisnis para pengelola perusahaan. Kontrak memiliki cakupan penerapan yang sangat luas bagi masyarakat, khususnya hubungan antar pengusaha, serta menimbulkan hak dan kewajiban dalam rangka menciptakan kepastian hukum dalam rantai usaha bisnis.
Sedangkan Kontrak Sosial ialah Kesepakatan antara masyarakat dengan pemimpin mereka, atau antara mereka yang berpartisipasi dalam masyarakat. Kontrak sosial ini digunakan untuk penalaran atau perdebatan untuk membantu mendefinisikan sifat aktivitas politik dan tanggung jawab masyarakat sekitar, dari kepemimpinan hingga rakyat. Teori kontrak sosial menyatakan bahwa pembentukan suatu negara terdiri dari orang-orang atau masyarakat yang membuat kontrak sosial yang bertujuan membentuk suatu bangsa. Sehingga dalam hal ini, sumber otoritas utama adalah orang-orang itu sendiri.
Teori Kontrak Sosial menurut para filsuf atau ekonom yaitu :
> Thomas Hobbes
Hobbes mengatakan bahwa lahirnya negara adalah  kesepakatan untuk mendirikan negara, setelah itu orang-orang melepaskan perjanjian atau hak-hak yang mereka miliki sebelumnya, baik secara alami maupun sebelum adanya negara, dan sepenuhnya diatur  oleh kekuasaan negara. Dan Thomas Hobs merasa bahwa manusia adalah serigala bagi orang lain. Hobbes juga memandang kontrak sosial sebagai condong ke arah keadaan alami persaingan manusia. Dia percaya bahwa manusia pada dasarnya kejam dan kacau, dan warga membutuhkan seorang pemimpin untuk melindungi mereka dari diri mereka sendiri.
> John Locke