Mohon tunggu...
Muhammad Ilfan Zulfani
Muhammad Ilfan Zulfani Mohon Tunggu... Penulis - Kayanya pembelajar

Lahir dan tumbuh di Banjarmasin. Pernah tinggal di Depok.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Zakat dan Problem Sosial

12 Mei 2021   10:26 Diperbarui: 12 Mei 2021   11:43 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagaimanapun hal tersebut bagus karena dapat sekaligus menjalin silaturahmi. Namun, ada hal yang mesti diperhatikan muzaki (pembayar zakat) dalam pembayaran langsung kepada mustahik mengacu pada filosofi zakat yang sudah disinggung sebelumnya.

Zakat adalah kewajiban muzaki. Sebagaimana orang yang memiliki kewajiban, muzaki-lah yang seharusnya "repot" untuk "mengantarkan" zakat. Jangan seolah-olah mustahik yang perlu sehingga mereka mesti mendatangi rumah si muzaki. Itu tidak elok seperti halnya pemilik piutang yang mengetuk rumah orang yang berhutang.

Ada juga segelintir orang kaya yang mengundang warga datang ke rumahnya untuk mengambil zakat. "Pawai kedermawanan" ini juga tidak elok apalagi sampai mengakibatkan tidak dihargainya kelompok berkekurangan dengan memperlihatkan berduyun-duyunnya orang memenuhi pelataran rumah si kaya.

Akhirnya, meskipun di sini dipaparkan bahwa zakat dapat mengatasi masalah sosial, tidak berarti itu satu-satunya solusi. Zakat bagaimanapun hanya dari muslim kepada muslim lainnya. Untuk mengatasi masalah sosial secara lebih komprehensif, perlu upaya-upaya lain. Tapi kiranya ada satu hikmah dari ibadah zakat yang bisa kita ambil yaitu bahwa orang yang berkelebihan bertanggung jawab kepada orang lain yang tidak beruntung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun