Mohon tunggu...
SAPNA ALI
SAPNA ALI Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

ASN Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Kerja, Pemko Pekanbaru Diminta Bertindak Tegas

9 Oktober 2024   19:20 Diperbarui: 9 Oktober 2024   19:44 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BKN: Lembaga Non-Struktural Tidak Punya ASN (SINDOnews.com)

PEKANBARU -- Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru kembali disorot oleh masyarakat setelah diduga terlihat menghabiskan waktu di kedai kopi selama jam kerja, Senin (7/10/2024). Insiden ini memicu perbincangan hangat terkait disiplin dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugasnya.

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian di salah satu kedai kopi di kawasan Arifin Ahmad sekitar pukul 09.00 WIB merasa kecewa dengan sikap para ASN tersebut. "Kami melihat mereka sering berkumpul di sini, padahal seharusnya mereka bekerja," ujar salah seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya. Dikutip dari postingan media Siletperistiwa.com pada Selasa (08/10/24)

Menurut pantauan di lapangan, para ASN yang diduga berasal dari salah satu kantor kecamatan di Pekanbaru, tampak santai dan tidak menunjukkan itikad untuk kembali ke tempat kerja mereka. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terkait kualitas pelayanan publik yang mereka terima, terutama di hari-hari kerja.

Salah seorang pengunjung kedai kopi, berinisial Z, yang juga sering nongkrong di lokasi tersebut, mengungkapkan bahwa kejadian seperti ini kerap terjadi. Menurutnya, fenomena ini lazim terjadi pada hari Senin pagi, di mana beberapa ASN sengaja nongkrong untuk menghindari apel pagi yang biasanya diwajibkan di kantor.

"Sudah bukan rahasia lagi, ASN ini sering nongkrong di sini dari pagi sampai hampir jam 10. Kalau seperti ini terus, siapa yang mengurus masyarakat?" tutur Z.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Marpoyan Damai, yang diduga tempat para ASN tersebut bekerja, belum memberikan klarifikasi terkait kejadian ini. Upaya media untuk mendapatkan tanggapan dari Camat Marpoyan Damai juga belum membuahkan hasil.

Masyarakat Pekanbaru berharap agar pemerintah kota, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan disiplin di kalangan ASN. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN wajib mematuhi aturan jam kerja dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.

Warga Pekanbaru juga mengingatkan pentingnya komitmen ASN dalam menjalankan tugas mereka dengan integritas. "Mereka digaji oleh negara untuk melayani masyarakat, bukan untuk menghabiskan waktu di kedai kopi," kata salah seorang warga dengan nada prihatin.

Diharapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru segera bertindak dan memberikan solusi untuk meningkatkan disiplin kerja ASN, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Safrina Primawati & Yuliantoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun