Mohon tunggu...
ilannikmah0313
ilannikmah0313 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa STADIZ

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Sejarah dan perkembangan hukum agraria di Indonesia dari kolonial hingga modern

26 Desember 2024   12:32 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:33 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah dan Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia: Dari Kolonial hingga Era Modern

Hukum agraria di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam pengaturan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah. Seiring dengan perjalanan waktu, sistem hukum agraria di Indonesia telah mengalami perubahan besar, baik dalam substansi hukum maupun implementasinya. Dari masa kolonial hingga era modern, hukum agraria terus berkembang, seiring dengan upaya untuk menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia. Artikel ini akan mengulas sejarah serta perkembangan hukum agraria di Indonesia, dengan fokus pada perubahan yang terjadi sejak masa penjajahan hingga masa kini.

Hukum Agraria pada Masa Kolonial
Pada masa penjajahan Belanda, hukum agraria di Indonesia sangat dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi kolonial. Belanda memperkenalkan Agrarische Wet (Undang-Undang Agraria) pada tahun 1870 yang memungkinkan penguasaan tanah oleh perusahaan-perusahaan besar, baik untuk perkebunan maupun tambang. Sistem hukum ini mengabaikan hak-hak masyarakat adat, dan banyak tanah adat yang dirampas tanpa kompensasi yang layak. Dengan demikian, hukum agraria pada masa kolonial lebih berfungsi untuk melayani kepentingan kolonial, dengan menekan hak-hak rakyat Indonesia atas tanah.

Era Kemerdekaan: Lahirnya UUPA 1960
Setelah Indonesia merdeka, diperlukan pembaruan hukum agraria yang lebih adil dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum agraria di Indonesia. UUPA bertujuan untuk menggantikan sistem agraria kolonial dengan hukum agraria yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Prinsip dasar UUPA meliputi:

1. Tanah sebagai kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak rakyat atas tanah, dengan sistem agraria yang adil.

3. Reforma agraria sebagai instrumen untuk pemerataan penguasaan tanah dan mengurangi ketimpangan sosial.

Dengan demikian, UUPA menjadi dasar untuk menata ulang hubungan masyarakat dengan tanah, serta mengakhiri diskriminasi dalam penguasaan tanah yang berlangsung selama masa penjajahan.

Perkembangan Pasca-UUPA
Setelah diterapkannya UUPA, tantangan besar muncul dalam implementasinya. Meskipun UUPA mengusung tujuan yang mulia, realitasnya banyak program reforma agraria yang tidak berjalan dengan maksimal. Di masa Orde Baru, pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur dan industrialisasi, yang sering kali melibatkan alih fungsi lahan dan penguasaan tanah oleh pihak swasta atau korporasi besar. Hal ini sering kali berujung pada konflik agraria, terutama di kawasan pedesaan, di mana petani kecil kehilangan hak atas tanah mereka.

Hukum Agraria di Era Modern
Di era modern, hukum agraria di Indonesia semakin dihadapkan pada tantangan baru, seperti urbanisasi, industrialisasi, dan perubahan sosial. Salah satu langkah penting yang diambil pemerintah untuk memodernisasi sistem agraria adalah digitalisasi sertifikat tanah. Program ini bertujuan untuk mempermudah akses, meningkatkan transparansi, dan mengurangi potensi sengketa tanah. Namun, meskipun banyak kemajuan, tantangan terkait keadilan sosial, terutama bagi masyarakat adat dan petani kecil, tetap ada. Digitalisasi dan kebijakan agraria lainnya perlu disertai dengan perlindungan yang lebih kuat bagi hak-hak kelompok rentan agar tidak terjadi ketimpangan lebih lanjut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun