Mohon tunggu...
Ila Fadilasari
Ila Fadilasari Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis buku "Talangsari 1989, Kesaksian Korban Pelanggaran HAM Peristiwa Lampung", "Dipasena, Kemitraan Konflik dan Perlawanan Petani Udang", " Dia Menanti di Surga".

jurnalis, tinggal di bandar lampung

Selanjutnya

Tutup

Money

Regulasi Pemerintah Daerah untuk Kemitraan

22 Juli 2013   12:19 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:12 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sementara untuk memperkuat bargaining dan memudahkan hubungan kemitraan, plasma harus bernaung dalam sebuah lembaga yang berbadan hukum. Pola kerja sama harus dilakukan oleh kedua pihak, yaitu perusahaan inti dengan lembaga yang menaungi plasma, bukan dengan individu-individu.


Hal lain yang tak kalah penting adalah adanya lembaga independen yang mengawasi jalannya hubungan kemitraan. Lembaga ini bisa beranggotakan dari berbagai kalangan, seperti pemerintah daerah, akademisi, NGO, dsb.

Fungsinya, memastikan agar peraturan daerah tentang kemitraan dapat diterapkan dengan baik dan tidak ada penyimpangan, sehingga kemitraan tidak hanya selesai dan dianggap dapat berjalan sendiri setelah suatu perusahaan sudah ?membeli? suatu aset dan menjalin kerja sama dengan petani.

Sudah saatnya pemerintah daerah hadir dalam mengupayakan antisipasi dan menyelesaikan konflik. Bila sudah ada aturan yang jelas, kisruh perekonomian di Lampung diharapkan dapat selesai di daerah sendiri, tanpa harus melibatkan Pemerintah Pusat. Bagaimana pun pola kemitraan masih tetap dibutuhkan. Karena itu, perlu ada upaya preventif agar tidak selalu diwarnai kekisruhan yang membuat runyam.

Fadilasari
Pengajar di FISIP Universitas Bandar Lampung

Dimuat di Lampung Post, Rabu, 6 Maret 2013

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun