Sementara untuk memperkuat bargaining dan memudahkan hubungan kemitraan, plasma harus bernaung dalam sebuah lembaga yang berbadan hukum. Pola kerja sama harus dilakukan oleh kedua pihak, yaitu perusahaan inti dengan lembaga yang menaungi plasma, bukan dengan individu-individu.
Hal lain yang tak kalah penting adalah adanya lembaga independen yang mengawasi jalannya hubungan kemitraan. Lembaga ini bisa beranggotakan dari berbagai kalangan, seperti pemerintah daerah, akademisi, NGO, dsb.
Fungsinya, memastikan agar peraturan daerah tentang kemitraan dapat diterapkan dengan baik dan tidak ada penyimpangan, sehingga kemitraan tidak hanya selesai dan dianggap dapat berjalan sendiri setelah suatu perusahaan sudah ?membeli? suatu aset dan menjalin kerja sama dengan petani.
Sudah saatnya pemerintah daerah hadir dalam mengupayakan antisipasi dan menyelesaikan konflik. Bila sudah ada aturan yang jelas, kisruh perekonomian di Lampung diharapkan dapat selesai di daerah sendiri, tanpa harus melibatkan Pemerintah Pusat. Bagaimana pun pola kemitraan masih tetap dibutuhkan. Karena itu, perlu ada upaya preventif agar tidak selalu diwarnai kekisruhan yang membuat runyam.
Fadilasari
Pengajar di FISIP Universitas Bandar Lampung
Dimuat di Lampung Post, Rabu, 6 Maret 2013
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H