Mohon tunggu...
Ikuina Rara14
Ikuina Rara14 Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

menonton, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Sub Bab "Posisi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional" dalam Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

8 November 2023   20:26 Diperbarui: 8 November 2023   20:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Halaman Sub Bab: 178

PEMBAHASAN

Dalam syariat Islam terdapat aturan hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan untuk dicapainya kesejahteraan. Menurut H. A. R. Gibb hukum Islam memiliki peran penting dalam membangun tatanan publik dalam umat Islam dan memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan. Hukum Islam sendiri mengalami aktualisasi yang jauh hingga internalisasi dalam pranata sosial masyarakat.

Dalam masa Orde Baru dan Era Reformasi terdapat suatu kajian yang berdasarkan asumsi bahwa walaupun politik idealnya harus tunduk pada hukum akan tetapi kenyataannya hukum itu ditentukan oleh konfigurasi politik dari kekuasaan politik yang ada.

Indonesia sendiri memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Islam ini ternyata berpengaruh terhadap norma hukum yang selanjutnya menjadi bahan untuk pembentukan hukum nasional. Dalam perjuangan politik Islam terdapat 2 bentuk yaitu strategi struktural dan strategi kultural. Hingga aspirasi umat Islam sendiri dalam hukum Islam tidak pernah surut dari periode-periode, selama ketidakadilan terhadap masyarakat Islam belum terpenuhi, karena secara politik hukum Islam sering ditindas dan ditegakkan secara tidak proporsional dalam politik nasional.

Institusionalisasi Hukum Islam di Indonesia termanifestasi dari pergulatan hukum dalam upaya perumusan undang-undang dan tata hukum di Indonesia. Pemikiran ini menganalisa perkembangan hukum Islam dalam perspektif sejarah dan yuridis formal dalam tata hukum di Indonesia. Maka dari itu hukum Islam beserta umat Islam sebagai penyeleksi atas penyeleksian pelaksanaan hukum positif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun