Halaman Sub Bab: 178
PEMBAHASAN
Dalam syariat Islam terdapat aturan hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan untuk dicapainya kesejahteraan. Menurut H. A. R. Gibb hukum Islam memiliki peran penting dalam membangun tatanan publik dalam umat Islam dan memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan. Hukum Islam sendiri mengalami aktualisasi yang jauh hingga internalisasi dalam pranata sosial masyarakat.
Dalam masa Orde Baru dan Era Reformasi terdapat suatu kajian yang berdasarkan asumsi bahwa walaupun politik idealnya harus tunduk pada hukum akan tetapi kenyataannya hukum itu ditentukan oleh konfigurasi politik dari kekuasaan politik yang ada.
Indonesia sendiri memiliki penduduk dengan mayoritas beragama Islam ini ternyata berpengaruh terhadap norma hukum yang selanjutnya menjadi bahan untuk pembentukan hukum nasional. Dalam perjuangan politik Islam terdapat 2 bentuk yaitu strategi struktural dan strategi kultural. Hingga aspirasi umat Islam sendiri dalam hukum Islam tidak pernah surut dari periode-periode, selama ketidakadilan terhadap masyarakat Islam belum terpenuhi, karena secara politik hukum Islam sering ditindas dan ditegakkan secara tidak proporsional dalam politik nasional.
Institusionalisasi Hukum Islam di Indonesia termanifestasi dari pergulatan hukum dalam upaya perumusan undang-undang dan tata hukum di Indonesia. Pemikiran ini menganalisa perkembangan hukum Islam dalam perspektif sejarah dan yuridis formal dalam tata hukum di Indonesia. Maka dari itu hukum Islam beserta umat Islam sebagai penyeleksi atas penyeleksian pelaksanaan hukum positif
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H