Dalam buku Sosiologi Hukum; Penegakan, Realitas, dan Nilai Moralitas Hukum karya Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H.,M.Hum.,M.M. ini memaparkan beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para Ahli.
Menurut Soerjono Soekanto, Sosiologi Hukum ialah Pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosial. Menurutnya, sosiologi hukum itu sendiri adalah sebuah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris dalam mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial yang terjadi.
Menurut Satjipto Rahardjo, sosiologi hukum merupakan pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lain secara empiris analitis.
Menurut R. Otje Salman, sosiologi hukum suatu cabang kajian sosiologi yang berpusat perhatian pada ihwal hukum sebagaimana terwujud sebagian bagian dari pengalaman kehidupan masyarakat dalam kesehariannya.
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, sosiologi hukum sebuah studi sosiologis terhadap fenomena hukum yang spesifik berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk interaksional dan sosialisasional, typikasi, abolisasi, dan kontruksi sosial.
Menurut Adam Podgorecki yang dikutip dari buku Sosiologi Hukum karya Drs. Budi Pramono, S.H.,M.H. sosiologi hukum merupakan sesuatu disiplin teoritis dan umum yang mempelajari keteraturan dari berfungsinya hukum, dengan tujuan utamanya adalah untuk menyajikan sebanyak mungkin kondisi yang memerlukan hukum yang efisiensinya dapat diberlakukan.
Menurut diri pribadi saya, sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang digunakan dalam menemukan keterkaitan hubungan hukum dengan kehidupan sosial manusia, yang mana akan digunakan ketika fenomena sosial itu memerlukan adanya hukum yang fleksibel namun tidak terlalu mengikat paksa.
Analisis Yuridis Empiris biasanya dilakukan survei, wawancara, observasi lapangan, analisis data yang ada di lingkungan masyarakat sekitar yang ingin dijadikan objek penelitian. Dari kebiasaan hidup dalam adat atau aturan daerah tertentu yang diberlakukan, dari sesuai hukum yang ada atau bahkan bisa saja berbeda. Dari hal itu, dapat diambil evaluasi pada sistem hukum yang diperlukan.
Analisis Yuridis Normatif biasanya dilakukan melalui metode pendekatan yang dipengaruhi adanya faktor internal atau dapat juga faktor eksternal. Analisis ini lebih membutuhkan adanya teoritis pada konsep hukum yang diterapkan oleh masyarakat yang diteliti secara mendalam. Seperti mempelajari lebih dalam terkait peran norma yang terkandung dalam hukum yang diterapkan oleh suatu masyarakat.
Pemikiran hukum menurut Max Weber dan H.L.A Hart
Menurutnya, hukum itu suatu tatanan yang bersifat memaksa karena tegaknya suatu tatanan hukum itu berbeda dengan tatanan dan norma sosial lain yang tidak berunsur hukum. Peranan hukum itu sendiri sangat penting hingga menjadi dominan jika dibandingkan dengan kaidah lain dalam masyarakat, dikarenakan sifat hukum yang eksplisit, formal dan tentunya kepastian sanksi.
H.L.A Hart mendefinisikan hukum itu sebagai unsur kekuasaan yang dipusatkan pada kewajiban tertentu dalam hukum yang ada dalam suatu masyarakat. Inti dari sistem hukum itu ada pada 2 poin, yang pertama terletak pada kesatuan aturan utama, yang kedua ada pada aturan tambahan.
Inspirasi yang saya dapatkan ketika menulis terkait materi di atas yaitu, perlunya memperhatikan hubungan yang terkait hukum dan kenyataan yang ada di masyarakat, pengamatan bagaimana sistem hukum itu bersosialisasi dengan masyarakat, serta bagaimana reaksi dan respons masyarakat terhadap kaidah hukum
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H