Namun karna keterbatasan jalur dan ramai nya kendaraan yang berlalu lalang, maka skuter listrik ini tidak di izinkan untuk melintasi jalan-jalan utama. Penyewa hanya boleh melintasi skitar trotoar maupun di jalur-jalur pedestrian.
Demi keselamatan para penyewa, penyedia jasa sewa biasanya menyarankan untuk menggunakan helm pelindung kepala, berhati-hati dan di minta untuk tidak melintas di jalan raya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!