Mohon tunggu...
iksan karsiman
iksan karsiman Mohon Tunggu... -

Man of power

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Mafia Migas Riza Chalid di Korupsi Kondensat Rp 35 Triliun

22 Februari 2016   11:28 Diperbarui: 22 Februari 2016   11:44 1193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kondensat (Minyak Mentah) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) - SKK Migas. Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial BP Migas, Djoko Harsono.

Selain Raden Priyono dan Djoko Harsono, Bareskrim juga telah menetapkan mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratno sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan hingga kini masih berada di Singapura karena alasan sakit. 

Dalam perjalanan penyidikan kasus ini, Bareskrim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah proses penunjukan langsung BP Migas kepada PT TPPI untuk menjual kondensat.

Selain itu, Bareskrim juga menemukan penyimpangan berupa perintah lifting Kondensat dari BP Migas kepada PT TPPI tanpa adanya jaminan pembayaran dan Seller Appointment Agreement (SAA).

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta bahwa PT TPPI telah melakukan lifting Kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011.

Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN), liftingKondensat oleh PT TPPI tersebut memiliki nilai USD 2,716,85 ,655.37 atau sekitar Rp35 Triliun.

Tindakan BP Migas dan PT TPPI ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Surat Keputusan (SK) Kepala BP Migas tanggal 15 April 2003 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Kondensat Bagian Negara.

Tak hanya itu, Bareskrim juga menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil lifting Kondensat. Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPPI ternyata tidak memproduksi Migas Ron 88 (bensin jenis premium) dan tidak menjual hasil olahan Kondensat-nya kepada PT Pertamina.

Bagaimana Korupsi Ini Bisa Menggurita dan Merugikan Negara Hingga Rp35 Triliun?

Semua ini bermula dari sebuah perusahaan bernama Tuban Petro Indonesia (PT TPI). Seperti diketahui, PT TPI  memiliki beberapa anak perusahaan PT TPPI, PT Polytama Propindo dan PT Petro Oxo Nusantara (PT PON).

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK akhirnya diketahui bahwasannya, TPPI selama ini telah memproduksi Mogas Ron 88 (Premium) dan tidak menjual hasil olahannya kepada PT Pertamina. PT TPPI sendiri mengakui hal ini dengan alasan Pertamina tidak mau menerima produk hasil olahan mereka. Di sisi lain, Pertamina menolak pembelian tersebut dengan alasan set off dengan hutang PT TPPI meski ditawarkan dengan harga jual 1,2 persen di atas harga MOPS.

Dalam kasus ini, Pertamina diduga kongkalikong dengan pemilik PT TPPI yakni Honggo Wendratmo dimana Pertamina ternyata memilih impor Mogas ke Singapura meski harga dipasaran saat itu 3 persen di atas MOPS.

Mengapa Pertamina memilih skenario impor Migas yang lebih mahal dan dimana kongkalikongnya dengan Honggo? Untuk menjawabnya, maka perlu dilihat apa yang sebenarnya diproduksi oleh PT TPPI.

Seperti diketahui, selain memproduksi Mogas, PT TPPI juga memproduksi bahan aromatik yang lebih dikenal dengan nama Naphtha. Produk Naphta ini jika di-blend atau diolah di kilang milik PT TPPI di Tuban, Jawa Timur bisa menjadi bensin premium.

Meski demikian, PT TPPI memilih untuk mengekspor Naphtha dari hasil kondensat ke luar negeri. Perusahaan yang disasar sebagai pembeli juga merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Honggo, yakni Java Energy Resourches (Pte) Limited (Singapura)  PT Vitol (Singapura), Polytama International BV (Belanda).

Selain itu, Honggo juga diduga bekerjasama dengan mafia Migas Riza Chalid karena berdasarkan hasil audit investigasi BPK ditemukan ekspor hasil Naphtha ke salah satu perusahaan di British Virgin Island (BVI). Berdasarkan penelusuran, penolakan Pertamina untuk menerima hasil olahan Kondensat PT TPPI ini tak lepas dari permainan dibalik layar Riza Chalid dengan Petral. Dugaan ini menguat setelah ditemukan adanya aliran uang dari sejumlah perusahaan Riza Chalid di BVI ke beberapa rekening anak perusahaan Honggo di Singapura.

Berbicara soal keberadaan Polytama International BV ini, pembaca sebaiknya mengerti jika perusahaan migas yang berada di Belanda ini sebenarnya milik Honggo. Polytama International BV adalah anak perusahaan Polytama Propindo yang beberapa waktu lalu sempat digeledah Bareskrim ternyata mendapatkan hasil olahan kondensat dari PT TPPI.

PT Polytama Propindo yang dipimpin Agus Sugiono (rekan Honggo di Indonesia) diketahui telah  mengekspor hasil olahan kondensat TPPI ke Polytama International BV yang dipimpin Russel J Kelly.  

Berdasarkan penelusuran, ternyata Russel J Kelly ini tak jauh-jauh amat kaitannya dengan Honggo dan Agus Sugiono karena ternyata yang bersangkutan juga menjadi salah satu direksi di PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI) yang 100 persen sahamnya dimiliki Honggo.

Berdasarkan audit Investigasi BPK, ternyata ditemukan data jika PT TLI milik Honggo yang dikelola oleh Russel J Kelly ini mendapatkan hasil residu atau sisa pengolahan kondensat berupa LPG. Residu kondensat inilah yang kemudian diolah oleh PT TLI dan menghasilkan gas elpiji dengan keuntungan triliunan rupiah namun tidak disetorkan ke negara.

Bisa dikatakan, kerugian negara seharusnya lebih dari Rp35 Trilun jika hasil penjualan gas elpiji milik PT TLI ini yang seharusnya masuk ke kas negara juga dihitung.

Akhir kata, memang tak mudah mengungkap gurita korupsi migas di Indonesia. Namun jika Bareskrim mau menelusuri hingga detail kemana produk olahan kondensat ini mengalir, maka akan terungkap jelas bagaimana Honggo beserta konco-konconya ini berhasil menilap triliunan rupiah pundi-pundi pemerintah Indonesia.

Selain itu, Bareskrim juga bisa menelusuri aliran uang PT TPPI ke sejumlah anak perusahaannya di Indonesia maupun di luar negeri. Bukan tidak mungkin, sejumlah mafia migas yang selama ini tidak terlihat bakal terungkap ke publik.

Honggo, kemana lagi Anda akan bersembunyi?  

 

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun