Meski begitu, ada beberapa catatan yang sebaiknya menjadi pertimbangan Teman Bus ketika memberlakukan tiket berbayar kepada para penumpang. Catatan ini berasal dari pengalaman sebagai penumpang Teman Bus yang sudah pernah merasakan layanan tersebut di beberapa kota.
Pertama, besaran tarif yang dianggap mahal dan nanggung.
Dalam PMK no. 138 tahun 2022, tarif Teman Bus sudah ditetapkan di 10 kota. Tarif tertinggi berlaku untuk Trans Semanggi Surabaya sebesar 6.200 rupiah dan tarif terendah berlaku untuk Teman Bus Jogja yakni 3.600 rupiah.Â
Besaran tarif ini disesuaikan dengan kondisi masyarakat di setiap kota salah satu diantaranya adalah Upah Minimum Regional (UMR). Semakin tinggi UMR suatu kota maka semakin tinggi tarif Teman Bus di kota tersebut.
Masalahnya, tarif yang berlaku di 10 kota dirasa cukup mahal jika dibandingkan dengan layanan BRT lain seperti Trans Jakarta, Trans Semarang, atau Trans Jogja.Â
Terlebih, jika dibandingkan dengan layanan Trans Jakarta yang hanya sekitar 3.500 rupiah saja, tentu layanan Teman Bus cukup mahal. Apalagi, layanan Teman Bus belum terintegrasi dengan moda transportasi lain seperti Trans Jakarta.
Tak hanya itu, nominal yang nanggung juga menjadi perhatian. Mengapa tidak dibulatkan saja semisal 3.500 rupiah atau 4.000 rupiah saja?
Kedua, mengenai mekanisme tarif yang berlaku.
Teman Bus sudah memberikan layanan gratis selama dua tahun lebih. Penumpang sudah mulai terbiasa untuk transit atau berpindah dari satu koridor ke koridor lain.
Nah, dari beberapa informasi yang saya dapat, besarnya tarif Teman Bus ini berlaku hanya untuk satu kali perjalanan. Artinya, jika penumpang turun dari bus dan akan naik bus ke koridor lain, maka mereka harus membayar lagi sesuai tarif yang berlaku.