Ketika melakukan perjalanan dengan kereta api, maka mengambil video atau foto adalah kegiatan yang sering dilakukan.
Tidak hanya oleh para pecinta kereta api saja, tetapi bagi penumpang biasa, mengambil foto/ di dalam area stasiun dan kereta adalah salah satu cara untuk bisa mengabadikan momen naik KA yang tidak tentu dilakukan setiap hari. Foto atau gambar yang diambil pun bisa dijadikan kenang-kenangan dalam perjalanan dan bisa diceritakan kepada orang terdekat.
Meski demikian, pada beberapa waktu terakhir, kegiatan memotret foto di dalam area stasiun dan kereta api seringkali mendapatkan masalah dari petugas yang ada. Tidak jarang, adu mulut antara penumpang dan petugas pun terjadi yang diawali dari kesalahpahaman diantara keduanya.
Beberapa unggahan media sosial, terutama Twitter seringkali mengeluhkan mengapa petugas KA cukup arogan dalam mengingatkan penumpang yang akan mengambil gambar di dalam stasiun.Â
Tidak jarang, ada yang mengeluhkan diminta petugas untuk menghapus foto, gambar, atau video yang telah mereka buat. Humas KAI pun kerap memberi penjelasan mengenai aturan pengambilan gambar dalam stasiun atau kereta ini.
Berdasarkan aturan yang ada, pengambilan gambar di stasiun atau di dalam kereta api dilakukan hanya untuk dokumentasi pribadi. Selain itu, pengambilan gambar juga hanya boleh dilakukan di area penumpang.Â
Beberapa tempat yang diperbolehkan untuk diambil gambarnya antara lain adalah ruang tunggu penumpang, musala, tempat duduk penumpang, dan tentunya bangunan depan stasiun.
Nah, untuk wilayah selain area penumpang seperti PPKA, ruang kerja, dipo, ruang pengendali, maka penumpang dilarang untuk memotretnya. Jika ingin memotret, maka harus ada izin dari kepala stasiun dan itu pun dilakukan untuk tujuan khusus semisal peliputan, survey, dan lain sebagainya.
Sebenarnya area yang saya ambil masih di area penumpang. Namun, berhubung stasiun tersebut tidak diperuntukkan sebagai stasiun yang menaikturunkan penumpang, maka saya pun ditegur oleh kepala stasiunnya langsung.
Beliau bertanya maksud kedatangan saya dan berharap foto yang saya ambil hanya untuk keperluan pribadi. Jika ada keperluan lain, maka saya harus menyertakan surat izin pengambilan gambar dan dengan maksud yang jelas. Jadi, tidak hanya asal memotret saja. Untunglah, saat itu saya tidak diminta menghapus gambar yang sudah saya ambil.
Pengalaman selanjutnya ketika saya ingin merekam kegiatan penyambungan rangkaian kereta dengan lokomotif di Stasiun Bangil. Saya kira sih boleh-boleh saja karena saya melihat banyak sekali video di You Tube yang bersileweran memperlihatkan kegiatan tersebut.Â
Baru saja memencet tombol record eh saya didatangi seorang petugas dan ia melarang saya untuk mengambil video. Lantaran saya malas berurusan panjang, jadi saya pun beralih merekam kegiatan penumpang yang sedang menunggu kereta lewat. Pengalaman ini menjadi pelajaran untuk berhati-hati dalam mengambil gambar maupun video.
Dalam keterangan yang diberikan oleh PT KAI, selain mengenai area yang boleh diambil gambarnya, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan.Â
Tak lain, alat yang digunakan untuk mengambil gambar atau video tersebut. Peralatan yang diperbolehkan antara lain kamera ponsel, kamera DSLR, kamera mirorless, kamera aksi (action cam), dan monopod (tongsis).Â
Sedangkan, peralatan yang dilarang untuk digunakan ketika mengambil gambar di dalam area stasiun dan KA antara lain drone, tripod, lighting, dan mikrofon. Peralatan tersebut memang akan berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang kereta api lainnya sekaligus petugas yang tengah bekerja.
Masih banyak petugas di dalam stasiun yang berprinsip bahwa aturan pengambilan gambar di stasiun yang diperbolehkan hanyalah kamera ponsel.
Bisa jadi, aturan ini belum tersosialisasi kepada petugas di lapangan dengan baik. Maka, miskomunikasi antara penumpang yang mengambil foto dan petugas pun terjadi.Â
Miskomunikasi ini tentu membuat kecewa penumpang terutama jika mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan. Untuk itulah, agar kejadian ini tidak berlangsung secara berulang, sudah saatnya pihak KAI menyosialisasikan dengan baik.
Seringkali, sebagai penumpang awam saya juga bingung ketika akan mengambil gambar apakah diperbolehkan atau tidak.Â
Pasalnya, beberapa bagian di beberapa stasiun sangat menarik untuk dipotret semisal ada tanda tahun pembangunan sebuah bagian tetapi berdekatan dengan area yang dilarang untuk dipotret. Mau motret takut dimarahi tetapi kalau tidak ya sayang.
Sebagai penutup, kegiatan memotret di dalam stasiun memang sangat menyenangkan. Meski demikian, sama halnya dengan fasilitas vital lain, ada aturan yang harus kita taati.Â
Ini bukan demi keamanan perusahaan KAI saja tetapi juga bagi penumpang lain yang juga memanfaatkan fasilitas transportasi umum tersebut.
Sumber:Â (1)Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI