Pengalaman selanjutnya ketika saya ingin merekam kegiatan penyambungan rangkaian kereta dengan lokomotif di Stasiun Bangil. Saya kira sih boleh-boleh saja karena saya melihat banyak sekali video di You Tube yang bersileweran memperlihatkan kegiatan tersebut.Â
Baru saja memencet tombol record eh saya didatangi seorang petugas dan ia melarang saya untuk mengambil video. Lantaran saya malas berurusan panjang, jadi saya pun beralih merekam kegiatan penumpang yang sedang menunggu kereta lewat. Pengalaman ini menjadi pelajaran untuk berhati-hati dalam mengambil gambar maupun video.
Dalam keterangan yang diberikan oleh PT KAI, selain mengenai area yang boleh diambil gambarnya, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan.Â
Tak lain, alat yang digunakan untuk mengambil gambar atau video tersebut. Peralatan yang diperbolehkan antara lain kamera ponsel, kamera DSLR, kamera mirorless, kamera aksi (action cam), dan monopod (tongsis).Â
Sedangkan, peralatan yang dilarang untuk digunakan ketika mengambil gambar di dalam area stasiun dan KA antara lain drone, tripod, lighting, dan mikrofon. Peralatan tersebut memang akan berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang kereta api lainnya sekaligus petugas yang tengah bekerja.
Masih banyak petugas di dalam stasiun yang berprinsip bahwa aturan pengambilan gambar di stasiun yang diperbolehkan hanyalah kamera ponsel.
Bisa jadi, aturan ini belum tersosialisasi kepada petugas di lapangan dengan baik. Maka, miskomunikasi antara penumpang yang mengambil foto dan petugas pun terjadi.Â
Miskomunikasi ini tentu membuat kecewa penumpang terutama jika mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan. Untuk itulah, agar kejadian ini tidak berlangsung secara berulang, sudah saatnya pihak KAI menyosialisasikan dengan baik.
Seringkali, sebagai penumpang awam saya juga bingung ketika akan mengambil gambar apakah diperbolehkan atau tidak.Â