Bagaimana caranya, Mendikbud baru juga harus bisa menjawab tantangan ini. Dan kembali, transaksi nontunai juga bisa mulai dilakukan secara bertahap. Tentunya, segala permasalahan ini harus dikaji lebih dalam dan jangan tergesa-gesa seperti kebijakan Mendikbud sebelumnya.
Sang menteri juga harus mendengarkan keluhan di lapangan. Terlebih, keluhan guru yang juga bertugas mengerjakan laporan BOS sambil mengajar. Dengan gebrakan baru yang bisa dilakukan sang menteri, kegiatan pengelolaan dana BOS diharapkan dapat dilakukan secara sistematis, efisien, dan tentunya tidak mengorbakan siswa dalam kegiatan belajar mengajar.
Selamat bertugas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H