Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saatnya Peduli pada Korban Kejahatan "Scammer Cinta" bersama LPSK

13 November 2018   12:33 Diperbarui: 14 November 2018   21:14 2241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan ketika memberikan keterangan tanpa tekanan dari pihak manapun juga perlu diberikan agar proses pemeriksaan dan peradilan bisa berjalan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang. 

Saksi dan korban juga berhak mendapatkan informasi perkembangan kasus yang sedang dijalani. Perlindungan ini juga diperlukan karena banyak korban kejahatan scam yang merasa bahwa mereka akan sia-sia jika melaporkan kasusnya karena nantinya tak ada perkembangan berarti.

Identitas saksi dan korban juga mendapat perlindungan dengan cara dirahasiakan. Dengan begini, mereka bisa memberikan keterangan tanpa takut nama baiknya tercemar dan bisa disalahgunakan. Tak hanya itu, saksi dan korban juga turut mendapat nasehat hukum.

Dokpri.
Dokpri.
Nasehat hukum ini penting sebagai tindak lanjut akan semangat untuk mengungkap kebenaran materiil dalam setiap proses peradilan pidana. Pengungkapan perbuatan nyata yang dilakukan terdakwa (actus reus) sangat penting dengan berdasar pada keterangan saksi atau korban dalam pembentukan keyakinan majelis hakim. Fakta sebenarnya mengenai kasus yang sedang mereka hadapi pun bisa terungkap.

Untuk itulah, perlu sebuah lembaga yang mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban. Lembaga ini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006, LPSK memiliki beberapa wewenang penting, antara lain melakukan pengamanan dan pengawalan serta melakukan pendampingan saksi dan korban dalam proses peradilan.

Tak hanya berwenang mengamankan dan memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK juga turut memberikan beberapa bantuan rehabilitasi terutama kepada para korban yang sudah banyak dirugikan oleh tindak kejahatan.

Rehabilitasi ini bisa berupa pemulihan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar. Bukan hal yang umum jika kejadian tindak kejahatan yang dialami korban semisal korban scam tadi membuat mereka terguncang. Mereka akan sulit beraktivitas seperti sedia kala dan terus-menerus fokus kepada kasus yang mereka hadapi. Termasuk pula korban scam yang telah terperdaya oleh rayuan gombal dari pelaku dan telah menghabiskan waktu dan materi yang tak sedikit.

Rehabilitasi juga bisa berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan yang dilakukan dengan kerja sama melalui instansi terkait. Semuanya bermuara kepada penegakan hukum dan pengungkapan kasus kejahatan.

Peran LPSK terutama dalam upaya perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan penipuan sangat perlu ditingkatkan dalam masa mendatang. Kemajuan iptek yang menjadi celah bagi pelaku scam untuk menjalankan aksinya membuat banyak korban berjatuhan. Dan, banyak dari mereka yang masih takut untuk lapor kepada pihak berwajib.

Alasan foto atau video pribadi disebar menjadi alasan klasik kasus semacam ini menguap begitu saja. Kasus yang terungkap seakan aib hidup yang tak bisa dimaafkan bagi para korban. Tak sedikit, kasus bunuh diri korban penipuan semacam ini juga kerap dijumpai. Padahal, peran LPSK yang menjamin kerahasiaan korban bisa menjadi dasar bagi korban untuk tidak takut melapor dan mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Tak hanya itu, peran dari orang terdekat untuk peduli pada korban menjadi hal penting. Beberapa dari mereka antara lain pelapor (whistle-blower) dan ahli yang dapat memberikan keterangan berhubungan dengan suatu perkara pidana.  Peran mereka diperlukan meski tidak mendengar, melihat, dan mengalami sendiri kejadian tindak kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun