Nah ada nilai tambah produk tabungan ini, yakni masyarakat urban yang ingin menjadi nasabah dapat bebas menentukan mata uang yang dipakai. Bisa menggunakan rupiah maupun dolar. Nasabah dapat pula menentukan jangka waktu menabung sesuai kebutuhan, mulai 6 hingga 18 bulan.Â
Jadi, jika ada keinginan untuk membeli barang atau hal kekinian lain, melalui tabungan ini masih bisa dilakukan tanpa memperburuk kondisi kesehatan finansial. Dengan setoran rutin minimal 100.000 rupiah atau USD 20 per bulan, nasabah bisa melakukan autodebet dari rekening sumber secara rutin. Ini semakin memudahkan nasabah dalam menabung tanpa risau tak memiliki cadangan dana.Â
Ditambah dengan prinsip Akad Mudharabah Mutlaqah sesuai dengan prinsip Syariah, maka tak perlu risau dengan kehalalannya. Nisbah (rasio bagi hasil) akan diterima untuk jumlah saldo berpapun. Jika dibandingkan dengan tabungan konvensional lain, maka MyPlan Syariah/ MyPlan iB adalah jawaban dari cara hidup kekinian namun masih memenuhi nilai-nilai syariah.Â
Apalagi, bagi umat muslim, Rasulullah SAW telah menuntun seorang muslim untuk mengelola keuangan dengan baik sesuai hadistnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yang berbunyi :Â
".........maka sesungguhnya aku memperhitungkan hasil yang didapat  dari kebun ini, lalu aku bersedekah dengan 1/3 (sepertiganya), dan aku  makan beserta keluargaku 1/3 (sepertiganya) lagi, kemudian aku  kembalikan (untuk menanam lagi) 1/3 (sepertiganya)" Â
Sumber : https://pondokislami.com
Sumber bacaan:
Gaya Hidup Masyarakat Urban Yang Selalu Berubah