Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cek Kesehatan Finansial, Gaya Hidup Kekinian yang Belum Banyak Dilakukan Kaum Urban

9 Januari 2018   10:00 Diperbarui: 17 Januari 2018   12:16 972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Traveling di tempat yang hits, salah satu ciri masyarakat urban kekinian saat ini. Dokpri

Bergonta-ganti gawai dan suka nongkrong di tempat hits tentu membutuhkan dana tak sedikit. Dokpri
Bergonta-ganti gawai dan suka nongkrong di tempat hits tentu membutuhkan dana tak sedikit. Dokpri
Cek kesehatan finansial sebenarnya bisa dilakukan setiap tahun sekali atau yang cukup baik sebanyak 3 kali dalam setahun. Contoh waktu yang tepat dalam melakukan cek kesehatan finansial adalah saat pelaporan SPT pajak. 

Melalui cek kesehatan finansial ini, akan diketahui bagaimana keadaan keuangan seseorang jika dibandingkan dengan keadaan keuangan yang ideal. Meski sangat penting, sayangnya belum banyak masyarakat urban kekinian di Indonesia yang melakukannya.

Secara sederhana, sebenarnya tak sulit untuk melakukan cek kesehatan finansial ini. Ada beberapa hal yang dijadikan dasar untuk melakukan cek kesehatan finansial yakni penghasilan/pemasukan, pengeluaran, aset,hutang, dan tujuan keuangan. 

Kelimanya dicatat secara cermat sesuai keadaan sebenarnya. Kelima hal tersebut akan mencerminkan kondisi keuangan seseorang. Dari hasil pengecekan kesehatan finansial ini, setidaknya ada 4 poin penting yang harus diperhatikan kaum urban menyangkut kondisi keuangannya.

Poin pertama adalah jumlah hutang. Gaya hidup masyarakat urban yang kekinian memang membutuhkan jumlah biaya tak sedikit. Jalan-jalan, makan di restoran, membeli baju baru hingga mengisi paket data tentu membutuhkan banyak biaya. Biaya tersebut bisa jadi ditutup dengan hutang, baik secara langsung maupun melalui kartu kredit. 

Setelah melakukan cek kesehatan finansial, maka akan didapatkan perbandingan jumlah hutang dengan aset yang dimiliki. Perbandingan ini sering disebut dengan Debt to Asset Ratio. 

Menurut hitungan para ahli keuangan, jumlah hutang yang sehat adalah di bawah 50% dari jumlah aset yang dimiliki. Misalkan, jika seseorang memiliki aset total sejumlah 10 juta rupiah, maka jumlah hutang yang ia miliki tak boleh lebih dari 5 juta rupiah. Ketika orang tersebut memiliki hutang nyaris mendekati angka 5 juta, maka ia wajib berhati-hati dalam melakukan pengeluaran, termasuk keputusan untuk membuka hutang baru.

Poin kedua yang cukup penting adalah arus kas dan kekayaan bersih. Besarnya kedua hal ini masih terkait dengan hutang dan aset. Untuk menghitung arus kas, maka harus dilakukan perhitungan selisih penerimaan dan pengeluaran. 

Sedangkan untuk menghitung kekayaan bersih, maka harus dilakukan perhitungan selisih antara jumlah aset dengan jumlah hutang. Apakah nol, minus, atau bahkan surplus. Jika keduanya sama dengan nol atau minus, maka kaum urban harus berhati-hati. Gaya hidup urban kekinian yang menguras keuangan dalam jumlah besar harus segera ditekan. 

Penggunaan kartu kredit yang mengalir lancar ketika membeli barang atau nongkrong di kafe juga harus mulai ditinggalkan perlahan. Namun, bukan berarti bisa dipersepsikan jika keduanya surplus, kaum urban bisa bebas hidup kekinian dan bermewah-mewahan. Ada satu hal yang cukup penting yang harus dimiliki oleh kaum urban yakni ketersediaan dana darurat.

Dana darurat menjadi poin penting ketiga setelah melakukan pengecekan kesehatan finansial. Sebagai masyarakat urban yang hidup kekinian, seseorang tak akan ada tahu apa yang terjadi dengan keuangannya esok hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun