Mohon tunggu...
Ikrima Hamda
Ikrima Hamda Mohon Tunggu... Auditor - Mahasiswa

Belajar adalah Ibadah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad pada Produk-produk Perbankan Syariah 100 Persen Bebas Riba

31 Mei 2021   13:54 Diperbarui: 31 Mei 2021   14:26 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ikrima Hamda

19540075

Secara konteks syariah atau hukum islam riba masuk sebagai salah satu dosa besar. Dalam kehidupan sehari-hari riba menjadi sangat dekat dengan masyarakat dan sering dilakukan. Namun, secara praktek masyarakat masih banyak yang kurang mengerti akan riba. Sehingga menjadikan praktik riba sangat berkaitan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam perbankan. 

Riba secara bahasa memiliki arti tambahan. Adapun pengertian riba adalah meminta tambahan berupa uang atas pinjaman yang dilakukan baik dalam jual beli ataupun dalam pinjam meminjam pada perbankan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Dimana apabila dalam sebuah jual beli ataupun pinjam meminjam yang didalamnya terdapat unsur riba maka transaksi yang dilakukan tersebut termasuk transaksi yang diharamkan. 

Riba secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu riba dalam sebuah utang-piutang (transaksi pinjam-meminjam) dan riba dalam transaksi jual beli. 

Adapun riba dibagi menjadi 3 jenis, yaitu riba fadl, riba nasi'ah, dan riba jahiliyah. Dengan demikian, dalam perbankan sangat dengat dengan unsur riba yaitu dalam transaksi pinjam meminjam.

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Perbankan syariah hadir sebagai perbankan yang dalam penerapan sistemnya berdasarkan atas larangan adanya riba. 

Larangan riba dalam perbankan syariah dapat terjadi dalam pinjam meminjam dengan penertapan bunga atas pinjaman tersebut. dalam penerapan prisnsip-prinsip pada perbankan syariah sudah diterapkan sejak zaman Rasulullah SAW. 

Dalam suatu perekonomian Islam. Tetapi, prinsip-prinsip tersebut baru diterapkan pada perbankan syariah dan mulai berkembang. Saat ini, perbankan syariah mengalami perkembangan yang begitu pesat pada abad ke-20. 

Secara global perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang konsisten di waktu yang akan datang. Berdasarkan prinsip pada perbankan syariah sebenarnya memiliki kesamaan yaitu berupa tujuan memperoleh keuntungan dengan melakukan peminjaman modal, menyipan dana, membiayai usaha, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan melarang pada unsur-unsur haram, riba, maisir, dan gharar.

Dalam pengoprasionalan perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil yang terbebas dari unsur riba. Adapun produk-produk yang diterapkan dalam perbankan syariah berupa produk titipan atau simpanan, bagi hasil, jual beli, dan jasa. 

Pada produk atas dasar titipan atau simpanan terdapat produk dengan akad wadiah dan deposito mudharabah. Untuk bagi hasil dalam perbankan syariah memiliki produk dengan akad musyarakah, mudharabah,muzara'ah, dan musaqah. Adapun produk jual beli dalam perbankan syariah dengan menerapkan akad murabahah, salam, istishna, ijarah, dan ijarah muntahia bit tamlik. 

Sedangan produk perbankan syariah berupa jasa dengan menerapkan akad wakalah, kafalah, hawalah, rahn, dan qard. Untuk sistem pinjaman dalam perbankan syariah memiliki berbagai produk yang sudah disebutkan dan berbeda dengan sistem pinjaman dalam perbankan konvensional.

Pada perbankan konvensional dalam prakteknya masih terdapat produk-produk yang mengandung unsur riba dari ditetapkannya bunga bank. Dalam prakteknya masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perbankan syariah dan perbankan konvensional sama saja dimana masih terdapatnya unsur riba. 

Dalam menjalankan praktek pada perbankan syariah dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah sehingga pada perbankan syariah sama sekali tidak mengandung unsur riba. 

Apabila perbankan syariah akan mengeluarkan sebuah produk baru maka perbankan syariah harus melewati beberapa tahap yang berbeda dengan perbankan konvensional. 

Pada perbankan syariah produk yang akan dikeluarkan harus melewati persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN)  dimana dalam produk yang akan dikeluarkan harus memiliki akad yang jelas dan fatwa. 

Berbeda dengan perbankan konvensional yang apabila akan mengeluarkan produk baru tidak perlu melewati persetujuan DSN tetapi hanya diperlukan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menjadi lebih mudah dan tidak seketat pada perbankan syariah. Karena pada perbankan syariah langsung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dengan demikian, dari pemaparan diatas dalam penerapan akad-akad pada produk-produk perbankan syariah sudah pasti terbebas dari unsur riba. Karena didalamnya sudah terdapat prinsip-prinsip syariah serta dalam menentukan suatu produk perbankan syariah harus melewati tahapan yang begitu ketat dimana produk yang akan dikeluarkan harus memiliki akad dan fatwa yang jelas. 

Kemudian pada perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil sehingga hal ini tidak hanya mengentungkan perbankan syariah saja tetapi juga menguntungkan bagi masyarakan yang menggunakan produk-produk perbankan syariah. 

Dengan mengutamakan aspek keadilan dalam melakukan transaksi, melakukan inventasi yang sesuai syariah, mengedepankan pada kebersamaan dan rasa persaudaraan dalam menjalankan produk perbankan syariah serta menghidari unsur spekulatif dalam bertransaksi. Sehingga dalam penerapan akad dalam produk perbankan syariah sudah pasti terbebas dari adanya unsur riba. 

Walaupun banyak masyarakat yang masih menganggap setiap perbankan sama saja yang berbeda hanya penyebutan produknya saja. Tetapi dengan menggunakan produk perbankan syariah menjadikan kita merasa lebih aman dan terhindar dari unsur riba. Untuk itu, dalam penerapan akad-akad pada produk perbankan syariah dapat kita yakini bahwa 100% terbebas dari unsur riba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun