Dalam pengoprasionalan perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil yang terbebas dari unsur riba. Adapun produk-produk yang diterapkan dalam perbankan syariah berupa produk titipan atau simpanan, bagi hasil, jual beli, dan jasa.Â
Pada produk atas dasar titipan atau simpanan terdapat produk dengan akad wadiah dan deposito mudharabah. Untuk bagi hasil dalam perbankan syariah memiliki produk dengan akad musyarakah, mudharabah,muzara'ah, dan musaqah. Adapun produk jual beli dalam perbankan syariah dengan menerapkan akad murabahah, salam, istishna, ijarah, dan ijarah muntahia bit tamlik.Â
Sedangan produk perbankan syariah berupa jasa dengan menerapkan akad wakalah, kafalah, hawalah, rahn, dan qard. Untuk sistem pinjaman dalam perbankan syariah memiliki berbagai produk yang sudah disebutkan dan berbeda dengan sistem pinjaman dalam perbankan konvensional.
Pada perbankan konvensional dalam prakteknya masih terdapat produk-produk yang mengandung unsur riba dari ditetapkannya bunga bank. Dalam prakteknya masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perbankan syariah dan perbankan konvensional sama saja dimana masih terdapatnya unsur riba.Â
Dalam menjalankan praktek pada perbankan syariah dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah sehingga pada perbankan syariah sama sekali tidak mengandung unsur riba.Â
Apabila perbankan syariah akan mengeluarkan sebuah produk baru maka perbankan syariah harus melewati beberapa tahap yang berbeda dengan perbankan konvensional.Â
Pada perbankan syariah produk yang akan dikeluarkan harus melewati persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Â dimana dalam produk yang akan dikeluarkan harus memiliki akad yang jelas dan fatwa.Â
Berbeda dengan perbankan konvensional yang apabila akan mengeluarkan produk baru tidak perlu melewati persetujuan DSN tetapi hanya diperlukan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menjadi lebih mudah dan tidak seketat pada perbankan syariah. Karena pada perbankan syariah langsung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dengan demikian, dari pemaparan diatas dalam penerapan akad-akad pada produk-produk perbankan syariah sudah pasti terbebas dari unsur riba. Karena didalamnya sudah terdapat prinsip-prinsip syariah serta dalam menentukan suatu produk perbankan syariah harus melewati tahapan yang begitu ketat dimana produk yang akan dikeluarkan harus memiliki akad dan fatwa yang jelas.Â
Kemudian pada perbankan syariah yang menerapkan sistem bagi hasil sehingga hal ini tidak hanya mengentungkan perbankan syariah saja tetapi juga menguntungkan bagi masyarakan yang menggunakan produk-produk perbankan syariah.Â
Dengan mengutamakan aspek keadilan dalam melakukan transaksi, melakukan inventasi yang sesuai syariah, mengedepankan pada kebersamaan dan rasa persaudaraan dalam menjalankan produk perbankan syariah serta menghidari unsur spekulatif dalam bertransaksi. Sehingga dalam penerapan akad dalam produk perbankan syariah sudah pasti terbebas dari adanya unsur riba.Â