Mohon tunggu...
Iko susetyo zainika
Iko susetyo zainika Mohon Tunggu... Peternak - Jangan pernah ragu untuk mencoba

Tiada perjuangan yg sia sia kecuali putus asa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Harus Bijak dalam Menyikapi UU Cipta Kerja!

11 November 2020   12:00 Diperbarui: 11 November 2020   12:05 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seperti yg kita ketahui UU Cipta kerja kerja ini menuai banyak kontroversi dari kalangan masyarakat berbagai daerah di Indonesia. Disahkan nya UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR masih terus di protes, mulai dari petisi hingga demonstrasi, protes apapun dibenarkan selagi tidak menyalihi aturan demonstrasi, tapi yg kita ketahui sekarang demonstrasi politik saat menimbulkan kerusakan tatanan demokrasi. Sehingga terjadi anarkis, hoax, dan bahkan sampai merusak fasilitas publik. Kitaa butuh menyikapi secara bijak tentang kontroversi yg terjadi saat ini mengenai pengesahan UU Cipta Kerja. Tidak boleh terpancing emosi disaat kondisi sedang tidak stabil karna dapat mudah di pengaruhi oleh provokator yg memang sudah dari awal merencanakan untuk mengacaukan situasi. Secara regulatif, jika ada pihak yang merasa tak puas, cukup menggunakan jalur prosedur konstitusional.

Dalam demokrasi, segala keputusan politik kontroversial bisa diselesaikan dengan cara prosedur konstitusional. Tentunya, termasuk omnibus law UU Cipta Kerja. Presiden Jokowi dan DPR mempersilakan semua pihak menggugat materi UU itu ke Mahkamah Konstitusi. Itu adalah jalur prosedural untuk memenangkan sengketa politik. Buruh, mahasiswa, masyarakat sipil, dan eksponen politik lainnya bisa melakukan upaya hukum menolak semua atau menolak sebagian regulasi.

 Yaa sepeti yg kita kehahui juga hal lain yg di lakukan ia lah protes demonstrasi namun harus di bekali aturan dan tatanan hukum agar tidak terjadi kekacauan atau anarkisme. Pada tahap ini, penting kiranya semua pihak berpikir jernih dan rasional. Jangan sampai protes, tapi tak dibekali pengetahuan memadai substansi isunya. Omnibus law ini menjelimet. Butuh ahli hukum menguliti secara detail. Tidak hanya berhalaman tebal, tapi juga banyak substansi dan istilah hukum mentereng yang sukar dipahami orang biasa. 

Yang harus kita berikan sekarang memberi kesempatan luas kepada pemerintah  untik merealisasikan semua keputusan strategis dalam UU tersebut. Dan dapat mempertanggung jawabkan pada saat uji materi lapangan apakah kondisi ekonomi bangsa berangsur membaik, atau malah sebaliknya. Hanya waktu yang bisa menjawab. Saat ini, kita juga tidak bisa berfikiran bahwa regulasi ini merugikan rakyat dan menguntungkan segelintir orang. Kesimpulan  belum bisa di pastikan oleh semua orang atau menyesatkan.

Bagaimana tanggapan kalian mengenai hal ini ?

Tulis tanggapan kalian di kolom komentar yaaa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun