Mohon tunggu...
Ikon Sauki
Ikon Sauki Mohon Tunggu... Desainer - Mahasiswa UIN Khas Jember

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Siapa yang Harus Bayar Biaya dan Nafkah Anak Setelah Orang Tua Bubar?

23 Agustus 2024   06:30 Diperbarui: 23 Agustus 2024   06:36 335
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anak korban perceraian/ Sumber : iStock 

Menjalani kehidupan pernikahan tidaklah seindah yang digambarkan di televisi. Pernikahan membutuhkan lebih dari sekadar cinta, melainkan juga pemahaman, pengertian, dan kesadaran atas hak serta kewajiban masing-masing. Kehadiran anak sering kali diharapkan mempererat cinta dan kebersamaan suami istri.

Namun, saat komunikasi tidak berjalan baik dan pengertian memudar, perceraian bisa menjadi pilihan yang tak terelakkan. Dalam situasi seperti ini, anak sering menjadi korban dari perpisahan orang tuanya. Anak yang sebelumnya menjadi simbol cinta dan harapan, kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa kedua orang tuanya telah berpisah. Anak berhak memperoleh kebahagiaan, perlindungan, pengasuhan, dan kasih sayang dari orang tuanya, yang tentunya memerlukan biaya. Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab atas nafkah anak?

Dalam Islam, ada istilah hadhanah yang berarti merawat anak yang belum mencapai usia tamyiz dan belum mandiri, dengan mendidiknya dalam hal-hal yang baik serta melindunginya dari bahaya. Tugas ini umumnya dilaksanakan oleh perempuan, karena sifat penyayang, kesabaran, dan kemampuan mereka dalam mendidik anak-anak.

Hadhanah biasanya timbul akibat perceraian. Berdasarkan hukum fiqih, ibu berhak mengasuh anak hingga usia tujuh tahun. Setelah itu, anak diberi hak untuk memilih tinggal dengan salah satu orang tuanya. (Lihat Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Damaskus: Darul Khair, 1994], hlm. 446).

Adapun biaya pengasuhan atau hadhanah ditanggung oleh orang yang bertanggung jawab menafkahi anak (ayah), jika anak tersebut tidak memiliki harta. Syekh Ibrahim al-Baijuri menjelaskan dalam kitabnya, Hasyiyah al-Baijuri:

"Dan biaya pengasuhan anak ditanggung oleh orang yang berkewajiban menafkahi anak tersebut, selama anak tersebut tidak memiliki harta. Jika memiliki harta, maka biaya diambil dari harta anak." (Hasyiyah al-Baijuri, [Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah], jilid II hlm. 365).

Syekh Wahbah Az-Zuhaili juga menegaskan bahwa biaya hadhanah diambil dari harta anak jika ada. Jika tidak, ayah atau pihak yang bertanggung jawab wajib menanggungnya, karena ini merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Jika tidak, maka itu menjadi utang yang harus dibayar, dan tidak hilang meskipun waktu berlalu atau ada kematian. (Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu, [Damaskus: Darul Fikr, 1418 H], jilid X, hlm. 7316).

Demikianlah urutan kewajiban nafkah anak setelah perceraian, di mana biaya hadhanah diambil dari harta anak jika ada, atau ditanggung oleh ayahnya jika tidak ada harta.

Hukum di Indonesia juga mengatur kewajiban ini. Dalam Pasal 156 huruf d Kompilasi Hukum Islam (KHI) dinyatakan bahwa nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah sesuai dengan kemampuannya, setidaknya sampai anak berusia 21 tahun. Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa ayah bertanggung jawab atas biaya pendidikan dan pemeliharaan anak. Namun, jika ayah tidak mampu, pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu turut menanggung biaya tersebut.

Perbedaan terlihat pada kedua peraturan tersebut; KHI menegaskan bahwa seluruh biaya menjadi tanggung jawab ayah, sedangkan UU No. 1 Tahun 1974 memungkinkan ibu ikut menanggung jika ayah tidak mampu.

Besaran nafkah yang harus diberikan ayah setelah perceraian tidak memiliki ketentuan pasti dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun dalam KHI. Penentuan jumlahnya diserahkan kepada hakim setelah mempertimbangkan berbagai faktor seperti penghasilan, jumlah anak, dan kebutuhan hidup anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun