Demokrasi yang telah dibangun seharusnya berjalan tanpa adanya gangguan dan akan mengasilkan suatu system yang demokratis di dalam masyarakat, namun apabila dibangun sebagai ajang politik praktis tidak beretika maka sama saja membangun rumah diatas pasir. Pasal 73 ayat 3 Uandang-undang No.3 tahun 1999 berbunyi:
"Barang siapa pada waktu diselenggarakan pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalanka haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu ndikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
Politik uang merupakan hal yang biasa terjadi disetiap perayaan Pemilu baik tingkat daerah maupun Nasional. Ada politik uang prabayar dan pascabayar, prabayar dilakukan sebelum pemilih menuju tempat pemungutan suara (TPS) sedangkan politik uang pascabayar yakni politik yang dilakukan setelah pencoblosan, di mana pemilih biasanya membawa alat untuk merekaman pencoblosan sebagai bukti yang akan ditukar dengan uang.
Berdasarkan pemberitaan dari detik.com, pada Pemilu 2014 lalu, pelanggran terbanyak dalam pelaksanaan Pemilihan Umum khususnya Pemilihan Legislatif didominasi oleh Money Politic. Hamper 52 persen pelanggaran ini disorot media massa dengan 1.716 ekspos pemberitaan. Sementara urutan kedua sekitar 18 persen media menyorot soal penggelembungan suara dengan 593 berita (ekspos). ini merupakan analisa media yang dilakukan Indonesia indicator priode 16 maret hingga 7 Mei 2014 dengan cangkupan 292 media online Nasional dan daerah.
Politik uang atau biasa disebut politik perut ialah suatu  bentuk pemberian atau janji menyuap hak pilih seseorang dengan cara tertentu. Penyuapan suara ini biasa dilakukan oleh simpatisan dan kader partai politik baik dengan memberikan uang tunai ataupun dengan cara memberikan barang seperti sembako, obat-obatan  dan keperluan masyarakat sehari-hari lainnya. Hal ini biasa terjadi di daerah pedesaan dan didominasi oleh rakyat yang sedang membutuhkan bantuan.
Sama halnya dengan black Campaign atau kampaye hitam ini rebntan terjadi menjelang pemilihan presiden ataupun pemilihan anggota Legislatif. Kampaye hitam biasa menggunakan metode rayuan merusak, sindiran atau rumors yang tersebar mengenai sasaran kepada para kandidat agar menimbulkan persepsi yang tidak etis terutama dalam kebijakan public. Kampaye hitam umumnya dapat dilakukan oleh calon bahkan pihak lain secara efisien karena kekurangan sumber daya yang kuat untuk menyerang salah satu kandidat lain.
Lalu bagaimana hubungannya politik uang dan kampaye hitam bisa menyebabkan disintegrasi bangsa atau perpecahan? Politik uang sangat dekat dengan fitnah, maka sangat memungkinkan dalam pesta demokrasi ini baik sebelum atau sesudah pemilihan terjadi kecurangan-kecurangan dengan membarikan bantuan berbentuk uang atau sembako yang mengatasnamakan lawan politik. Sudah banyak telihat hoax dan fitnah yang terjadi terutama disosial media sudah lama muncul saling fitnah diantara lawan politik, sehingga hal ini bisa menjadi alat bagi kader partai politik atau patisipan untuk mengiring opini masyarakat untuk membenci suatu kelompok partai lain atau pemilih yang tidak sejalan dengan mereka dan sangat mungkin memicu fitnah dan perpecahan yang berkelanjutan di bangsa ini.
Di media sosial, para penjahat internet hoax bisa sebagai pelancar aksi kejahatan mereka di internet atau di media social. Berita bohong sengaja dibuat oleh kelompok tertentu dan tidak terkecuali untuk kepentingan politik. Hoax dan fitnah inilah yang dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan juga pemicu kepanikan social. Sehingga pemilu tidak berjalan kondusif dan terus menurunkan kredibilitas penyelenggara pemilu (KPU) juga dari pihak peserta pemilu.
Pemarintah seharusnya berfikir keritis dan membuat kebijakan-kebijakan hukum yang efektif untuk memberantas perilaku Money Politic, demi meningkatkan partisipasi masyarakat tanpa adanya politik uang dan fitnah, serta menindak tegas pelaku-pelaku yang melakukan praktek politik uang dan fitnah agar terciptanya rasa takut untuk melanggar aturan tersebut dan menjamin hak warga Negara untuk menyalurkan aspirasinya tanpa gangguan dan pengaruh dari luar.
Menurut Darmawan Waruwu dalam jurnalnya yang berjudul "Demorasi tanpa Kampaye Hitam dan Kambing Hitam" mengatakan bahkan ketika kampaye hitam terus dilancarkan oleh kelompok atau lawan politik tertentu, justru masyarakat semakin apatis terhadap calon yang menganggap dirinya paling benar dan paling cocok jadi pemimpin daerah atau Negara. Pada ahirnya, masyarakat semakin penasaran dan memilih calon yang selama ini dianggap bersalah atau punya kelemahan serta tidak pantas jadi pemimpin.
Untuk masyarakat agar tetap menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya dengan tidak menerima Money Politic dalam bentuk apapun serta tidak mudah terpengaruh dengan kampaye hitam dan fitnah-fitnah yang bertebaran di media sosial tentang menyudutkan seseorang peserta pemilu dan partai politik. Semoga kita bisa cerdas menyikapi keadaan politik bangsa ini. Karena (diriwayatkan Ibnu Abi Syaiban dalam kitab Al-musyanaf: 38343 dan Al-baihaqi dalam kitab: 9886) yang berbunyi:
"Sungguh kelak akan muncul perkara-perkara yang samar (fitnah), maka kalian harus bersikap tenang (tidak terburu-buru), karena sesungguhnya engkau menjadi pengikut dalam kebaikian itu lebih baik dari pada engkau menjadi pemimpin dalam keburukan"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H