Mohon tunggu...
Iko Juhansyah
Iko Juhansyah Mohon Tunggu... Jurnalis - "Karyakan Suaranya, Suarakan Karyanya"

Suarakan Karyanya, Karyakan Suaranya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pernyataan Sikap Ketum PC PMII Padang Atas SIG PC PMII Bukittinggi

26 November 2018   00:28 Diperbarui: 26 November 2018   01:09 801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

- Nilai yang dilanggar yakni tidak dijaganya HABLUMMINANNAAS (RUMUSAN NDP PMII) yang menyebabkan rusaknya hubungan silaturahim dalam lingkungan PKC PMII Sumatera Barat.

- Nilai selanjutnya yang dilanggar yaitu terkait PERIZINAN keikutsertaan dalam kegiatan kaderisasi formal KOPRI PMII terhadap kelompok yang 'BUKAN' ANGGOTA PMII (Pengertian 'anggota' dirujuk pada ART BAB III Pasal 3 dan 4, yang tentu saja mengikuti kaderisasi formal PMII dan dibaiat oleh Pengurus Cabang definitif yang diakui dan di-SK-kan oleh PB PMII), pelanggaran ini terlihat dari diberikannya perizinan terhadap kelompok ilegal yang tidak mengikuti kaderisasi formal di PMII dan tidak dibaiat oleh PC definitif yang diakui dan di-SK-kan oleh PB PMII

- Nilai yang dilanggar yaitu mengenai KEWAJIBAN ANGGOTA (ART BAB IV PASAL 7), yakni melanggar beberapa PRODUK HUKUM PMII yang telah dan akan dijabarkan dalam tulisan ini. Selain itu nilai yang dilanggar juga mengenai MENJUNJUNG TINGGI DAN MEMPERTAHANKAN NAMA BAIK ORGANISASI, karena dengan mengizinkan sembarang orang/kelompok, dalam hal ini kelompok ilegal, mengikuti pengkaderan formal PMII, dapat menjatuhkan nama baik organisasi karena menunjukkan bahwa setiap orang bisa mengikuti kaderisasi formal PMII meskipun mereka tidak mengikuti proses yang benar dalam ber-PMII.

2. "...Senantiasa patuh dan taat pada pimpinan organisasi, bahwa ketidaksetiaan kepada pimpinan organisasi, adalah suatu bentuk pengkhianatan kepada organisasi..."

- Nilai yang dilanggar yakni adanya KETIDAKPATUHAN TERHADAP PIMPINAN ORGANISASI, yang dalam hal ini dilakukan oleh panitia SIG, KOPRI, dan PC PMII Kota Bukittinggi terhadap PKC PMII Sumatera Barat. Pelanggaran ini ditunjukkan dengan tetap melaksanakan SIG dengan perizinan terhadap anggota kelompok ilegal yang sebelumnya telah dilarang oleh PKC PMII Sumatera Barat. Pelarangan ini bahkan disampaikan langsung oleh Ketua PKC PMII Sumatera Barat kepada Ketua Cabang PMII Kota Bukittinggi, serta Ketua Demisioner Kopri PC PMII Kota Bukittinggi (selaku Wakil Bendahara PKC PMII Sumatera Barat) kepada Ketua KOPRI PC PMII Kota Bukittinggi. Akan tetapi pelarangan ini diabaikan oleh yang bersangkutan dengan tetap melaksanakan SIG dan mengizinkan anggota kelompok ilegal untuk mengikuti kegiatan sampai akhir. Selain itu, berdasarkan keterangan yang saya dapatkan, terdapat beberapa oknum dari PMII Kota Bukittinggi yang menyatakan "lebih baik saya menerima sanksi daripada memulangkan peserta dari kelompok ilegal", "mau diberi sanksi pun saya tidak takut, kalau perlu saya akan mundur dari PMII, saya akan tarik semua anggota yang pernah saya rekrut, dan kalau perlu saya akan bubarkan PMII ini", "kita lihat saja seberapa beraninya PKC memberi sanksi" (Mohon maaf jika ini terasa provokatif, namun ini adalah fakta)

Demikianlah penjabaran dan pandangan saya yang begitu panjang mengenai kegiatan SIG yang dilakukan di lingkungan PC PMII Kota Bukittinggi. Saya tidak mengharapkan tanggapan ataupun balasan dari tulisan ini, karena niat saya murni menyampaikan pandangan saya perihal masalah ini. Namun di lain pihak, saya sangat mengharapkan ketegasan dari PKC PMII Sumatera Barat untuk melakukan tindakan yang semestinya mengenai kegiatan ini sesuai dengan nilai2, norma2, dan produk hukum PMII. Saya juga mengharapkan doa dari sahabat2 sekalian agar PKC PMII Sumatera Barat dapat segera melakukan tindakan pendisiplinan terhadap PC PMII Kota Bukittinggi agar ke depannya tidak lagi terjadi hal2 serupa yang tentunya sangat tidak diharapkan oleh kita semua.

Terima kasih.

Wallahulmuwafiq ila aqwamiththariq.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ttn

Zul Afrizal,S.sos

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun