Mohon tunggu...
M. Ikmal Amri Ikhsan
M. Ikmal Amri Ikhsan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ingin menulis artikel opini

Penggunaan untuk mengupload artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kurangnya Transparansi Upah Karyawan

11 Januari 2023   21:15 Diperbarui: 11 Januari 2023   21:22 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Transparansi menjadi salah satu budaya kerja yang wajib ada dalam semua perusahaan. Setiap periode perusahaan selalu melakukan operasional dan bisnis. Karena hal itulah keterbukaan yang jelas atas proses bisnis perusahaan diperlukan. Melalui proses yang jelas dan tidak ditutupi sama sekali, karyawan akan memahami proses kerja tanpa ada kekeliruan dalam persepsi. Kredibilitas perusahaan dalam mempekerjakan karyawan juga akan meningkat di mata karyawan. Karyawan sebagai pekerja dan individu berhak mengetahui secara rinci gaji yang menjadi hak dan diterimanya setiap bulan.

Gaji setiap karyawan tentunya berbeda tergantung dari lamanya karyawan bekerja, posisi dan jabatan, tunjangan lembur, potongan pajak, dan sebagainya. Berdasarkan elemen gaji tersebut akan menghasilkan gaji bersih yang akan diterima karyawan. Oleh karena itu karyawan berhak tahu potongan apa saja dan tunjangan apa yang diterimanya dalam gaji bulan tersebut.

Slip gaji harus disertakan oleh HRD saat penggajian setiap bulan sebagai rincian memberikan gaji kepada karyawan. Proses pembuatan slip gaji terlihat sederhana, akan tetapi cukup menyulitkan jika jumlah karyawan dalam perusahaan cukup banyak dan menggunakan cara manual. HRD harus membuat dokumen berbeda untuk rincian slip gaji dan menghitung ulang satu persatu lampiran slip gaji untuk memastikan apakah data dan informasi gaji yang tertera sudah tepat sesuai hak karyawan.

Sesuai pembahasan diatan peneliti menggunakan teori Karl Marx, yakni kesadaran palsu "Kesadaran palsu" adalah sebuah konsep yang berasal dari teori Marxis dari kelas sosial. Konsep ini mengacu pada penyimpangan sistematis hubungan sosial yang dominan dalam kesadaran kelas bawahan. Anggota kelas bawahan (buruh, petani, budak) memiliki kesadaran palsu atas representasi mental mereka dari hubungan sosial di sekitar dan secara sistematis menyembunyikan atau mengaburkan realitas subordinasi dan eksploitasi yang sedang terjadi.

Ketidaktransparan mulai terjadi setelah masa pandemi dimana awalnya perusahaan sudah memberikan struk gaji, namun karena adanya perbedaan besaran gaji yang di dapat karyawan. Hal tersebut menyebabkan beberapa karyawan merasa tidak nyaman untuk membandingkan gaji yang satu dengan yang lain, dan lama-kelamaan perusahaan tidak melampirkan struk gaji karyawan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan perusahaan untuk tidak mentransparansi gaji setiap karyawan untuk menghindari terjadinya ketidaknyamanan maupun iri setiap karyawan yang bekerja.

Salah satu admin yang mengelola tempat perusahaan di cafe Bandit tersebut mengungkapkan bahwa tindakan perusahaan salah, namun di data dan uang yang diterima oleh karyawan itu sama. Hal tersebut menjadi salah satu rasa kurangnya percaya para karyawan terhadap perusahaan. Tentu akan timbul tanda tanya besar setiap karyawan, mengapa penghasilan setiap karyawan berbeda namun dalam data keuangan setiap karyawan diberikan upah yang sama.

Terjadinya ketidak transparansian upah gaji di Cafe Bandit Batu adalah karena adanya perbedaan besaran gaji yang didapat karyawan sehingga pihak perusahaan Cafe Bandit Batu memutuskan untuk tidak memberikan slip gaji untuk menghindari konflik internal antar karyawan terkait jumlah upah yang diterima.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun