Mohon tunggu...
Iklima Syukriah
Iklima Syukriah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa Semester 2 Program Studi Pendidikan Kimia, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Merdeka, Korupsi Menggelora

19 Juni 2022   21:37 Diperbarui: 19 Juni 2022   21:37 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi bukanlah suatu hal baru dan asing bagi masyarakat Indonesia, bahkan korupsi seolah menjadi hal wajar di negeri ini. Korupsi merupakan suatu tindak kejahatan seperti penggelapan uang, penerimaan suap, dan semacamnya yang menguntungkan individu tersebut dan merugikan banyak pihak termasuk negara. Berbagai informasi di media massa, 

baik digital maupun cetak mengenai kasus korupsi pun dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh masyarakat luas. Upaya pemberantasan korupsi telah dilaksanakan sejak dahulu kala dengan menggunakan berbagai cara. Tetapi kenyataannya hal tersebut belum memberikan efek jera bagi masyarakat Indonesia khususnya di birokrasi untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Indonesia termasuk salah satu negara yang masih memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Hal ini didukung dengan data survey Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2021, yang menyebutkan bahwa Indonesia berada pada peringkat ke 96 dari 180 negara dengan skor 38. 

Ditambah lagi dengan data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yang berhasil mengungkap 553 kasus pada tahun 2021. Dari jumlah itu terdapat 1.173 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp. 29,438 triliun. Tingginya angka korupsi di Indonesia inilah yang menyebabkan salah satu faktor Indonesia termasuk kategori negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy).

Tingkat korupsi yang masih tinggi salah satunya disebabkan karena pemahaman masyarakat terhadap sikap antikorupsi yang kurang kuat ditanamkan pada diri manusia sehingga masyarakat terjerumus kedalam lubang hitam korupsi.

 Keinginan untuk memiliki harta berlimpah merupakan motif untuk melakukan korupsi, yang mana sebenarnya pendapatan mereka mencukupi, namun dikarenakan kurangnya moral dan sikap tamak yang membuatnya melakukan tindakan kriminal ini.

Perilaku dari seseorang tidak dapat dilepaskan dari kondisi seseorang tersebut dan juga lingkungan dimana ia berinteraksi dengan sesamanya. Semakin berkembangnya era global yang tak dapat dipungkiri saat ini, menyebabkan semakin banyaknya manusia yang berkeinginan untuk hidup dengan gaya modern. 

Dari sinilah yang dapat melahirkan manusia yang hedonis, individualis, materialis, dan pragmatis. Akibatnya timbulah masalah baru terutama krisis moral, yang justru bukan untuk kemajuan bangsa ini. 

Maraknya tindakan kriminal yang dilakukan terhadap golongan lemah pun tak kunjung usai, bahkan sampai tingkat elite dengan sikapnya yang otoriter dan diktator. Para pejabat yang melakukan tindakan korupsi juga bisa terjadi karena partai politik yang kurang menyeleksi calon-calon yang berkualitas untuk menempati kursi anggota dewan, juga peraturan korupsi yang kurang tegas dan bertele-tele sehingga tidak membuat jera para pelakunya.

Korupsi seakan telah menjadi budaya yang sulit diberantas. Bahkan korupsi mampu mengancam semua struktur di negeri ini, baik sosial, ekonomi, ataupun politik. Salah satu kasus korupsi yang sempat hangat menjadi perbincangan masyarakat yaitu mengenai kasus korupsi Djoko Tjandra. 

Dilansir dari detik.com, Djoko Tjandra melarikan diri ke Malaysia pada tahun 2008 dan baru ditangkap pada tahun 2020 setelah terendus hendak mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pada kasus surat palsu Djoko Tjandra di hukum 2,5 tahun penjara dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun