Mohon tunggu...
Iklima Akmala
Iklima Akmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Pemerintahan

Universitas Pancasakti Tegal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Reformasi Birokrasi Berbasis Teknologi : Evaluasi Peran New Sakpole Dalam Sistem Pajak Daerah

7 Januari 2025   21:35 Diperbarui: 7 Januari 2025   21:35 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Zaman terus berkembang dan berubah. Bertambahnya populasi dunia menunjukkan perkembangan dan perubahan ini. Bertambahnya jumlah penduduk menuntut penciptaan solusi baru untuk menghentikan berbagai masalah yang dapat muncul, seperti masalah lingkungan dan kemiskinan. Untuk mencegah negara mengalami ketertinggalan dalam pemanfaatan teknologi, penguatan sumber daya manusia juga diperlukan. Sektor publik harus memberikan layanan yang lebih baik dan lebih efisien untuk menghadapi perkembangan teknologi saat ini dan masalah yang muncul. Ini mendorong pemerintah untuk menerapkan pembangunan kota yang lebih cerdas, yang dapat menerobos solusi konvensional yang sudah tidak mampu mendukung dinamika kota. (Ilmiah & Pendidikan, 2024)

Samsat berfungsi sebagai bagian eksekutor sistem administrasi yang dikelola oleh Bagian Jasa Pajak Wilayah (UPPD). Ini membantu memperlancar dan memesatkan layanan yang diperlukan oleh warga Indonesia. Karena kantor Samsat ada di setiap kota atau kabupaten, mereka berfungsi sebagai pusat pembayaran pajak warga, termasuk PKB. Dengan metode konvensional, warga memiliki banyak kendala untuk melunasi pajak, seperti jarak dan daya tempuh. Namun, kantor Samsat Aplikasi New Sakpole adalah salah satu inovasi jasa di Provinsi Jawa Tengah dalam hal pembayaran PKB, dan diharapkan akan berdampak pada pendapatan PKB. Faktanya, penduduk yang tinggal di dekat kantor Samsat memiliki lebih banyak Orang-orang lebih suka membayar pajak melalui Samsat daripada melalui aplikasi New Sakpole. (Kuswanadji et al., 2024)

Dengan semakin banyaknya kepemilikan kendaraan bermotor, orang sering lupa akan kewajiban mereka untuk membayar pajak. Hal ini disebabkan oleh sejumlah alasan, seperti banyak masyarakat yang memiliki tingkat kesibukan yang sangat tinggi, serta banyak masyarakat yang tinggal di luar kota, yang membuat mereka tidak memiliki waktu untuk membayar pajak atau menunggu antrian yang cukup lama di kantor Samsat. ketidakpatuhan pajak terhadap kewajibannya. Kepatuhan ini menjadi masalah penting yang berdampak pada penerimaan pajak daerah. Ini juga dapat membuat orang lebih suka menggunakan jasa calo karena mereka tidak perlu antri dan sudah terima jadi. (Pajak et al., n.d.)

Untuk memeriksa pajak kendaraan di Jawa Tengah, Anda dapat melakukannya dengan mudah dengan menggunakan layanan online yang disediakan oleh pemerintah daerah, menggunakan aplikasi mobile New Sakpole, atau mengunjungi situs web resmi e-samsat. Sistem Administrasi Pajak Online, atau New Sakpole, adalah aplikasi berbasis Android yang dapat diakses secara online untuk mengakses informasi pembayaran pajak dan pengesahan STNK. Aplikasi ini tersedia di Play Store. Dengan adanya layanan online, diharapkan informasi terkait pajak kendaraan, termasuk tanggal jatuh tempo dan kemungkinan denda jika terlambat, dikirim dengan lebih cepat.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo Indonesia memulai Gerakan menuju 100 kota cerdas, atau kota cerdas. Diharapkan bahwa kota-kota ini dapat memecahkan masalah yang dihadapi di masing-masing daerah dengan cara yang inovatif dan sesuai dengan keadaan lokal.(Ilmiah & Pendidikan, 2024) Tubuh Pengelola Pemasukan Wilayah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah telah meluncurkan aplikasi baru yang disebut NEW SAKPOLE (Sistem Administrasi Pajak Online) untuk memudahkan wajib pajak yang memiliki alat transportasi bermotor untuk membayar pajak. Ini adalah hasil dari kemajuan teknologi yang meringankan segala bentuk pandangan kegiatan yang berkaitan dengan pembayaran pajak alat transportasi bermotor (PKB). (Kuswanadji et al., 2024)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun