Sistem Parkir Non Tunai Resmi Diberlakukan di Pantai Kuta
Badung, Bali --- Pemerintah Kabupaten Badung telah meresmikan penerapan sistem parkir non tunai di area parkir samping skate park, Pantai Kuta, pada Rabu, 15 Januari 2025. Langkah ini merupakan upaya Pemkab Badung untuk mengurangi penggunaan uang tunai serta meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan parkir di kawasan wisata terkenal tersebut.
Penerapan sistem ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Badung dan Bank BPD Bali. Dalam prosesnya, BPD Bali menggaet sistem parkir dari MSM Parking Group untuk memastikan teknologi yang digunakan dapat berjalan optimal. Melalui teknologi ini, pendapatan parkir akan langsung masuk ke sistem tanpa melalui perantara. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kebocoran pendapatan dan mendukung Kabupaten Badung yang baru saja dinobatkan sebagai Kabupaten Percontohan Antikorupsi oleh KPK RI.
Pembagian Pendapatan untuk Desa Adat Kuta
Dalam penerapan sistem parkir non tunai ini, pendapatan dari parkir akan dibagi sesuai kesepakatan dengan Desa Adat Kuta. Sebanyak 60 persen dari pendapatan parkir akan dialokasikan kepada Desa Adat untuk keperluan pengelolaan pantai, termasuk pembayaran gaji dan operasional. Sisanya, sebesar 40 persen, akan masuk ke kas Pemkab Badung.
"Sistem ini tidak hanya memberikan manfaat dalam hal transparansi, tetapi juga memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ujar Pj. Sekda Badung dalam sambutannya saat peresmian.
Belum Beroperasi Sepenuhnya
Meskipun telah diresmikan, hingga Kamis, 16 Januari 2025, sistem parkir non tunai di Pantai Kuta belum beroperasi sepenuhnya. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengajuan resmi dari Desa Adat Kuta untuk mulai mengoperasikan sistem tersebut. Setelah pengajuan diterima, sistem ini diharapkan dapat segera diterapkan secara efektif.