Mohon tunggu...
Welly Eru
Welly Eru Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Nama Pena: Ikko Williams (Penulis novel Amin yang Sama dan Sujudku Karena Cinta)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bersama Sri Mulyani, Prabowo Menyatakan Pengecualian untuk PPN 12 Persen

1 Januari 2025   16:47 Diperbarui: 1 Januari 2025   16:47 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai masyarakat biasa, ini adalah kabar membahagiakan sekaligus titik terang dari ramainya kabar simpang siur yang beredar dan membuat bingung. Dalam kesempatannya, Prabowo juga memaparkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang/jasa mewah ini diberlakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Barang/Jasa Apa Saja Yang Tidak Mengalami Kenaikan Tarif PPN?

Ilustrasi pasar, sumber: Antara Foto
Ilustrasi pasar, sumber: Antara Foto


Setelah mengetahui apa saja yang mengalami kenaikan tarif PPN, lalu barang/jasa apa sajakah yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN sama sekali alias tetap berada di 11 persen?

"Untuk barang dan jasa dibutuhkan masyarakat banyak, yang tetap diberi pembebasan PPN tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok, beras, susu, jasa kesehatan, pendidikan, rumah sederhana, air minum," terang Prabowo.

Pada kesempatannya, Sri Mulyani merinci barang dan jasa bahan pokok yang dikenakan tarif PPN 0 persen. Di antaranya adalah beras, kedelai,  jagung, sayur-sayuran, buah-buahan, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak, dan hasil perternakan. Kemudian ada susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, padi-padian, kacang-kacangan, ikan, udang, biota lainnya, hingga rumput laut.

Selain itu, pengecualian kenaikan tarif PPN juga menyasar ke hampir semua jasa, mulai dari tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum dan sungai, penyerahan jasa paket, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, hingga ke jasa kesehatan, jasa keuangan dana pensiun, serta jasa keuangan lain seperti asuransi jiwa, kartu kredit, asuransi kerugian, dan asuransi barang-barang nonmewah lainnya.

Nah, semoga informasi ini menciptakan titik terang bagi kita semua ya. Dari sini kita bisa belajar mengenai berprasangka baik terhadap pemerintah karena apapun kebijakannya, tentu itu sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang demi kemajuan negara kita. [W.E]

Referensi:

dari TV Metro Tv dan CNN TV Indonesia

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun