"Tujuan besar dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah mensejahterakan ekonomi di wilayah (dimana.red) HPL Badan Bank Tanah berada. Insya Allah niat baik akan mendapat barokahnya," ucap Hakiki Sudrajat, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha via banktanah.id, Selasa (10/9/2024).
Keberadaan Badan Bank Tanah adalah kabar baik untuk ekonomi berkeadilan bagi masyarakat Indonesia, ini jadi pemantik pikiran kritis saya dalam perjalanan menulis, sehingga menguliknya lebih dalam untuk menambah wawasan masyarakat luas menjadi tujuan artikel ini.
Mari Cari Tahu Peran, Manfaat dan Tujuan Badan Bank Tanah
Setelah saya amati lebih lanjut, dalam aspek pertanahan, masalah yang seringkali timbul dan dialami masyarakat kita antara lain adalah data tanah yang salah, kurang akurat dan tidak lengkap, peraturan yang belum dipahami, transaksi tanah yang keliru, sengketa antar hak, adanya penyelesaian dari instansi lain sehingga terjadi tumpang tindih kewenangan, pemohon hak yang salah dalam menempuh jalur hukum, hingga yang paling mendasar: keterbatasan sumber daya manusia dalam menyelesaikan sengketa dan hak guna tanah.
Jika ditarik mundur ke belakang, semua permasalahan itu ada di sebuah titik, yaitu: ketidaktahuan. Sehingga kebanyakan orang membiarkan dan mengabaikan data dari tanah yang dimilikinya karena sulit memahami peraturannya. Oleh karenanya, Badan Bank Tanah (BBT) dibentuk secara khusus (sui generis) oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk mengelola tanah. Pemerintah pusat, bersinergi dengan BBT lalu membuat reforma agraria --sebuah program yang memiliki tujuan mengatur kembali kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria untuk kepentingan masyarakat.
Nah, reforma agraria ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang sudah dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-Jk dan menjadi salah satu amanah besar yang ditugaskan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah. Kenapa disebut amanah besar? Karena ini menyangkut keadilan di tengah maraknya sengketa tanah di masyarakat.
Kita wajib tahu, seluas total 30 persen lahan yang dimiliki oleh Badan Bank Tanah sekarang ini "wajib" disediakan untuk pelaksanaan program reforma agraria dengan tujuan menolong rakyat kecil, mewujudkan keadilan, mengurangi ketidakmerataan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi, mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup juga meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.
Bagaimana Pelaksanaannya di Lapangan?
Di antara tujuan mulia Badan Bank Tanah itu, saya ingin menganalogikan kepada masyarakat luas melalui sebuah kisah dari Pak Yoso Harto, Warga Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Beliau ini mempunyai kebun luas di kawasan Penajam, Paser, Kalimantan Timur yang mana, melalui sosialisasi pemerintah pusat, tanah tersebut masuk ke dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) atau untuk pembangunan IKN.
"Awalnya beredar kabar tidak ada ganti rugi, pokoknya mau diambil lah. Setelah proses berjalan, ada berita dari Badan Bank Tanah kalau ada penggantian tanah dan juga tanam tumbuh. Akhirnya kami terima," ucap Pak Harto dikutip dari banktanah.id (03/11/2024)
Apa yang terjadi? Setelah diambil oleh negara, digantilah tanah Pak Harto ini oleh Badan Bank Tanah, Kemenhub dan Kementerian PUPR dengan tanah di lahan HPL (Hak Pengelolaan Tanah) Badan Bank Tanah. Selain itu, beliau juga mendapatkan ganti tanam tumbuh (untuk tanaman dan pohon di kebun sebelumnya) senilai Rp357 juta.
Tidak hanya Pak Harto saja, melalui peran Badan Bank Tanah, banyak warga Penajam yang juga mendapat lahan pengganti, lho. Sebab di sana Badan Bank Tanah mempunyai HPL seluas 4.161,9 Hektare (Ha). Warga yang mendapatkan lahan dan ganti tanam tumbuh tersebut merupakan warga dari 4 desa yang masuk dalam area HPL Badan Bank Tanah, yakni Desa Pantai Lango, Maridan, Riko dan Gersik.
Jadi, saya rasa, Badan Bank Tanah ini sangat bijak dalam memberikan solusi. Dari kisah ini, bisa kita semua simpulkan, tidak ada pihak yang dirugikan, baik pemerintah maupun masyarakatnya sendiri. Apa yang dilakukan Badan Bank Tanah merupakan bukti dari tujuan berdirinya yang telah sesuai dengan mandat PP no. 64 tahun 2021, bahwa Badan Bank Tanah diberikan sebuah kewenangan khusus sebagai penjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan, kepentingan sosial, umum, konsolidasi lahan, serta pemerataan ekonomi dan reforma agraria.
Darimana Lahan HPL Badan Bank Tanah Berasal?
Sebagaimana pertanyaan yang merajai pikiran saya, saya rasa kalian juga memikirkannya. Sebab, tidak mungkin lahan ini tiba-tiba ada, atau mungkin hibah dari negara? Lahan cagar alam? Atau bahkan dari hutan yang dilindungi?
Daripada dugaan dan pertanyaan kita semakin liar, berikut data yang sudah saya rangkum mengenai darimana Badan Bank Tanah mendapatkan lahan HPL yang kemudian disediakan untuk dikelola masyarakat yang berhak.
Melalui penuturannya, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024, Jakarta, Rabu (6/3/2024), beliau menjelaskan:
"Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya."
Dari penjelasan Pak Parman Nataatmadja di atas, bisa kita tarik benang merah bahwa sinergi pemerintah pusat dengan Badan Bank Tanah merupakan langkah yang mulia dalam mengoptimalkan lahan-lahan terbengkalai di Indonesia. Ibarat barang di gudang yang membludak, daripada dibiarkan dan terbengkalai, lebih baik dikumpulkan dan dikelola agar bermanfaat bagi banyak orang.
Dengan modal awal dari APBN sebesar Rp 2,5 triliun, Badan Bank Tanah telah berkembang pesat. Dilansir Detik Properti, tercatat Badan Bank Tanah menargetkan akan menguasai 40.000 hektare (ha) lahan pada akhir tahun 2024.
"Tadinya sih ditargetkan 18.000 ha tambahannya, sudah tercapai 8.700 ha, sisa 9.000-an ha. (Bisa 40 ribu-an hektare akhir tahun ini?) bisa," ucap Pak Parman Nataatmadja di Gedung Trans TV, Jumat (8/11/2024).
Dengan meluasnya tanah yang disediakan Badan Bank Tanah, saya rasa ini adalah peluang emas bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya tapi terkendala lahan. Bagaimana jika lahan dari Badan Bank Tanah dijadikan perumahan lalu disewakan? Dibuat kawasan pertokoan? Dibuat perkebunan buah? Dibuat peternakan sapi perah?
Saya rasa, sangat mungkin, sesuai tujuannya demi ekonomi berkeadilan, kedepannya peluang usaha akan semakin besar dan bisa menyerap banyak tenaga kerja, ini hanya masalah waktu dan mensosialisikannya saja.
Bagaimana Cara Badan Bank Tanah Memberi Kepastian Hukum?
Setelah saya telaah lebih dalam, Badan Bank Tanah ini ibarat tangan penghubung dari pemerintah pusat ke masyarakat langsung, jadi, mengenai kepastian hukum, lembaga ini tidak perlu diragukan lagi. Terus perpegang teguh pada program Reforma Agraria, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga dimana mereka akan terus berupaya membantu dengan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak dengan cara:
1. Menyediakan Lahan 100 Persen
Ini berarti masyarakat tidak perlu lagi membeli lahan tersebut. Analoginya seperti ini, misalnya kita memiliki kebun pepaya 1000 meter dan terdampak pembangunan jalan tol. Maka pemerintah melalui Badan Bank Tanah akan mengganti 100% tanah tersebut dengan HPL di lokasi terdekat, dengan luas yang sama dan bisa kita kelola serta bersertifikat hak pakai. Lalu bagaimana dengan pepayanya yang seharusnya mempunyai nilai jual? Tenang, pemerintah akan menggantinya juga dalam bentuk uang dan ini disebut sebagai "ganti tanam tumbuh."
2. Melakukan Verifikasi
Nah, di sini Badan Bank Tanah akan menentukan kelayakan sang penerima lahan. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon penerima memang berhak atas tanah tersebut. Verifikasi di sini seperti penentuan apakah calon penerima bisa mengelola lahannya, berkompeten mendirikan usaha di atasnya, berkeinginan kuat mengembangkan pertaniannya, dan lain sebagainya.
3. Menyerahkan Lahan
Setelah verifikasi selesai, lahan akan diserahkan secara resmi kepada masyarakat. Disebut resmi karena masyarakat akan mendapatkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas tanah tersebut. SHP ini diterbitkan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Badan Bank Tanah. Masa berlaku SHP ini adalah 10 tahun.
4. Sertifikat Hak Milik
Jika selama 10 tahun masyarakat memanfaatkan lahan tersebut dengan baik, maka mereka akan mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM ini merupakan bukti kepemilikan yang lebih kuat dan permanen. Menarik ya ternyata, siapapun pasti mau!
Melihat manfaat besar yang begitu berlimpah dalam segala aspek pertanahan, saya kira Badan Bank Tanah adalah harapan yang menjanjikan untuk kehidupan dan perputaran roda perekonomian Indonesia, baik sekarang maupun bagi anak cucu kita kelak. Tidak heran jika dalam praktiknya, tujuan Badan Bank Tanah telah tercapai satu persatu.
Menuju Ekonomi Berkeadilan
Seperti yang kita pahami, program ekonomi berkeadilan adalah program mulia dari Bapak Joko Widodo, dimana hal itu menjadi harapan kita semua untuk mendapatkan kesejahteraan yang merata, seperti kata beliau:
"Kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan yang ingin kita wujudkan bukan kemakmuran orang per orang. Bukan kemakmuran hanya untuk sekelompok orang, bukan untuk satu golongan," ucap Bapak Jokowi dilansir kontan.co.id.
Dengan begitu, mandat pemerintah pusat kepada Badan Bank tanah adalah langkah yang patut kita apresiasi, dukung dan bantu sosialisasikan ke masyarakat, agar program ekonomi berkeadilan lekas tercapai. Berikut rangkuman bentuk ekonomi berkeadilan yang menjadi harapan kita semua:
Ekonomi berkeadilan itu cakupannya sangat luas, meliputi reforma agraria, pertanian, perkebunan, masyarakat miskin kota, nelayan dan budidaya rumput laut, sistem pajak berkeadilan, manufaktur, information, communication and technology (ICT), ritel dan pasar, pembiayaan dan anggaran pemerintah, peningkatan kualitas SDM, vokasi, kewirausahaan dan pasar tenaga kerja.
Harapan penulis, semoga Badan Bank Tanah terus bergerak dan berkembang dalam mewujudkannya, mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat yang selama ini terpinggirkan, terus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, dengan memiliki tanah, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraannya.
Satu kebaikan jika dibagikan akan menjadi berlipat ganda. Saya sudah melakukannya, semoga kalian tergerak share kebaikan ini ke masyarakat luas ya, salam literasi dan tetap rendah hati. [W.E]
Referensi:
2 .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H