Mohon tunggu...
Welly Eru
Welly Eru Mohon Tunggu... Novelis - Penulis

Nama Pena: Ikko Williams (Penulis novel Amin yang Sama dan Sujudku Karena Cinta)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Manfaat Badan Bank Tanah dalam Segala Aspek Pertanahan

31 Desember 2024   16:19 Diperbarui: 31 Desember 2024   19:04 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Daripada dugaan dan pertanyaan kita semakin liar, berikut data yang sudah saya rangkum mengenai darimana Badan Bank Tanah mendapatkan lahan HPL yang kemudian disediakan untuk dikelola masyarakat yang berhak.

Melalui penuturannya, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja di Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2024, Jakarta, Rabu (6/3/2024), beliau menjelaskan:

"Saat ini tanah-tanah yang diperoleh Badan Bank Tanah masih berasal dari tanah hasil penetapan pemerintah. Sumbernya bisa dari tanah bekas hak, kawasan dan tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, tanah bekas tambang, tanah yang terkena kebijakan perubahan tata ruang, maupun tanah yang tidak ada penguasaan di atasnya."

Dari penjelasan Pak Parman Nataatmadja di atas, bisa kita tarik benang merah bahwa sinergi pemerintah pusat dengan Badan Bank Tanah merupakan langkah yang mulia dalam mengoptimalkan lahan-lahan terbengkalai di Indonesia. Ibarat barang di gudang yang membludak, daripada dibiarkan dan terbengkalai, lebih baik dikumpulkan dan dikelola agar bermanfaat bagi banyak orang.

Dengan modal awal dari APBN sebesar Rp 2,5 triliun, Badan Bank Tanah telah berkembang pesat. Dilansir Detik Properti, tercatat Badan Bank Tanah menargetkan akan menguasai 40.000 hektare (ha) lahan pada akhir tahun 2024.

"Tadinya sih ditargetkan 18.000 ha tambahannya, sudah tercapai 8.700 ha, sisa 9.000-an ha. (Bisa 40 ribu-an hektare akhir tahun ini?) bisa," ucap Pak Parman Nataatmadja di Gedung Trans TV, Jumat (8/11/2024).

Dengan meluasnya tanah yang disediakan Badan Bank Tanah, saya rasa ini adalah peluang emas bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usahanya tapi terkendala lahan. Bagaimana jika lahan dari Badan Bank Tanah dijadikan perumahan lalu disewakan? Dibuat kawasan pertokoan? Dibuat perkebunan buah? Dibuat peternakan sapi perah?

Saya rasa, sangat mungkin, sesuai tujuannya demi ekonomi berkeadilan, kedepannya peluang usaha akan semakin besar dan bisa menyerap banyak tenaga kerja, ini hanya masalah waktu dan mensosialisikannya saja.

Bagaimana Cara Badan Bank Tanah Memberi Kepastian Hukum?

Setelah saya telaah lebih dalam, Badan Bank Tanah ini ibarat tangan penghubung dari pemerintah pusat ke masyarakat langsung, jadi, mengenai kepastian hukum, lembaga ini tidak perlu diragukan lagi. Terus perpegang teguh pada program Reforma Agraria, Badan Bank Tanah memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga dimana mereka akan terus berupaya membantu dengan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang berhak dengan cara:

1. Menyediakan Lahan 100 Persen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun