Menjadi seorang perantau, apalagi sampai keluar dari domisili asli, kini kita tak perlu khawatir hak pilih kita hangus dalam pesta demokrasi. Kita juga tak perlu repot-repot pulang ke kampung halaman hanya karena tak mau jadi golput.
Beberapa pekan yang lalu, saya yang seorang perantau dari Kota Magelang ke Kota Bandung sudah berencana pulang ke kampung halaman karena ingin ikut andil menggunakan hak pilih saya di pemilihan presiden April 2019 mendatang.
Saat itu saya berencana cuti kerja dua sampai tiga hari agar ikut memenangkan kandidat dari calon presiden andalan saya.
Namun satu hal lantas mencerahkan pemikiran saya ketika ada surat yang datang dari RW setempat. Di sana membahas soal hak pilih pada pemilu tahun ini, mulai dari orang sakit hingga ke perantau, bahkan sampai ke yang tengah berada di luar negeri. Semuanya mempunyai hak pilih.
Pada surat pemberitahuan tersebut, saya lantas diarahkan untuk meminta formulir bernama 'formulir A5' ke kelurahan setempat, dengan membawa beberapa lampiran yang sangat mudah.
Mari simak pengalaman saya berikut ini, saya pergi ke kantor kelurahan demi memperjuangkan hak pilih.
1. Web Untuk Mengecek Hak Pilih Seseorang
Saat selesai mengantri di kelurahan, saya lantas ditanyai oleh petugas di sana soal terdaftar atau tidaknya sebagai pemilih pada pemilu April mendatang.
Dan karena dari kampung halaman saya belum mendapat kabar apapun, saya hanya menjawab kalau biasanya saya terdaftar (seperti yang sudah-sudah).
Pihak kelurahan lantas mengarahkan saya untuk membuka web lindungihakpilihmu.com untuk mengecek apakah saya terdaftar atau tidak.
Dan, wow! Setelah saya buka dan ada kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan, saya segera dihadapkan pada data diri saya, lengkap dengan alamat sesuai domisili KTP, kerennya, di sana juga sudah ada pemberitahuan TPS mana tempat saya memilih nanti.
1. Formulir A5
Formulir ini akan diberikan kepada kita yang membawa lampiran KTP dan KK ke kelurahan setempat. Di sana kita disuruh mengisi formulir tersebut dengan rincian data yang sesuai dengan yang ada di KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) juga diperlukan. Kedua nomor itu harus diisi, selebihnya lampiran KK nya (kalau memang belum ada), pihak kelurahan akan meminta nomor handphone kita.
Mereka akan menghubungi kita untuk meminta foto KK maupun KTP yang sudah kita dapatkan dari kampung halaman.
Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H