Dan, wow! Setelah saya buka dan ada kolom untuk memasukkan nomor induk kependudukan, saya segera dihadapkan pada data diri saya, lengkap dengan alamat sesuai domisili KTP, kerennya, di sana juga sudah ada pemberitahuan TPS mana tempat saya memilih nanti.
1. Formulir A5
Formulir ini akan diberikan kepada kita yang membawa lampiran KTP dan KK ke kelurahan setempat. Di sana kita disuruh mengisi formulir tersebut dengan rincian data yang sesuai dengan yang ada di KTP. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) juga diperlukan. Kedua nomor itu harus diisi, selebihnya lampiran KK nya (kalau memang belum ada), pihak kelurahan akan meminta nomor handphone kita.
Mereka akan menghubungi kita untuk meminta foto KK maupun KTP yang sudah kita dapatkan dari kampung halaman.
Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H