Masih segar dalam ingatan awal mulainya pandemi Covid 19 ini. Dalam waktu sekejap berhasil merubah tatanan kehidupan yang tadinya normal menjadi "new normal" dalam segala aktivitas seluruh lapisan masyarakat. Dimana harus menetapkan protokol-protokol kesehatan dalam kesehariannya demi pencegahan supaya tidak terpapar dan terinfeksi virus Corona penyebab Covid 19.
Tidak terkecuali dalam bidang ekonomi di negeri tercinta Indonesia, meskipun secara global hampir semua mengalaminya. Roda perekonomian seakan berhenti atau lebih tepatnya terjadi kemunduran. Daya beli masyarakat rendah seiring dengan pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat. Dan banyak pula jenis-jenis usaha dari berbagai sektor yang terpaksa gulung tikar karena merugi selama pandemi.
Namun disisi lain, ternyata terdapat sektor usaha yang masih bertahan meski dalam kondisi musibah pandemi. Pembatasan aktivitas diluar rumah merubah pola transaksi jual beli langsung menjadi berbasis teknologi yaitu transaksi digital. Dimana transaksi tidak menggunakan uang cash namun menggunakan aplikasi-aplikasi tertentu baik itu mobile banking, sms banking, internet banking maupun aplikasi dari perusahaan fintech ( Financial Technology ).
Dalam pembayaran cicilan, tagihan internet, pembelian pulsa, kirim uang atau bayar belanjaan di e-commerce sangat mudah dengan adanya transaksi digital karena tidak perlu ke ATM atau loket-loket khusus penyedia jasa transaksi atau pembayaran. Hanya dengan handphone dalam genggaman sembari bersantai di ruma, transaksi dapat diselesaikan dengan mudah dan cepat.
Sebelum membiasakan transaksi digital, semenjak pandemi begitu menerima uang kembalian dengan segala cara saya lakukan seperti mencuci uang dengan sabun, mendisinfeksi dengan cairan khusus, merendam dengan detergen maupun menjemur uang tersebut bahkan menyetrikanya. Â Cara tersebut dilakukan untuk mencegah transmisi virus melalui kontak dengan perantara uang supaya aman diri. Setelah terbiasa dengan transaksi digital, hal-hal tersebut jarang bahkan hampir sudah tidak pernah dilakukan lagi.
Sebagai paktisi kesehatan, saya juga harus memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan bermutu, Â yang berujung pada patient safety dan kepuasan pelanggan sebagai jaminannya. Dengan cara melakukan mitigasi resiko-resiko yang kemungkinan bisa terjadi dalam pelayanan dan dilakukan antisipasi atau manajemen resiko-resiko tersebut. Dan hal ini juga ternyata dilakukan oleh Bank Indonesia dalam mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan para sobat rupiah yang melakukan transaksi digital.
Apakah transaksi digital seperti ini aman? Mungkin banyak yang bertanya demikian, termasuk saya pada awalnya juga demikian. Menurut informasi yang dilepas dari bagian Komunikasi BI ( Bank Indonesia ), BI melakukan penyempurnaan ketentuan perlindungan konsumen Bank Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Â No.22/20/PBI/2020 dan mencabut PBI No.16/1/PBI/2014 tentang perlindungan konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Dengan lahirnya peraturan baru ini, saya semakin percaya jika dalam bertransaksi digital, lebih terjamin lagi keamanannya. dan jika terindikasi terdapat indikasi transaksi palsu, kebocoran data pribadi maupun kerugian secara finansial dlam bertransaksi, kita bisa melaporkan segera ke pihak BI
Perubahan ini merupakan komitmen BI dalam menjamin keamanan sistem pembayaran/transaksi di era digital yang berkembang sangat pesat saat ini. Dengan transaksi yang aman, diharapkan kepercayaan masyarakat semakin meningkat seiring dengan jumlah transaksi digital yang dilakukan. Dengan banyaknya transaksi yang terjadi mengindikasikan perekonomian mengalami peningkatan dan menjadi lebih hidup. Ayo kita tingkatkan transaksi melalui digitalisasi, aman bagi diri dan menyokong ekonomi negeri, Â Indonesia tercinta.
Perlindungan Konsumen #amanbertransaksiÂ