Dalam rangka menyikapi isu-isu strategis pemenuhan kebutuhan data yang menjadi basis perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kependudukan, maka Bidang Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh menggelar "Orientasi Pengelola Rumah Data Kependudukan (RDK)" pada hari Kamis, 22 Februari 2024, di di Aula Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh Aceh Barat.
Peserta dalam kegiatan ini antara lain;
1. Keuchik/Kepala Desa (1 org), Ketua RDK (1 org), Kader RDK (1 org), PKB Pembina (1 org) masing-masing dari desa/kecamatan;
- Suak Indrapuri/Johan Pahlawan
- Blang Geunang/Kaway XVI
- Pucok Pungki/Kaway XVI
- Seumuleng/Bubon
- Alue Bakong/Bubon
- Berdikari/Pante Ceureumen
- Padang Seurahet/Johan Pahlawan
2. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk (1 org), Kepala Seksi Pengendalian Penduduk (1 org), IT Support (1 org) dan T.A SatgasKab/Kota (1 org) yang masing-masing  dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DP3AKB Kabupaten Aceh Barat.
Pemateri/Narasumber dalam kegiatan orientasi ini dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat (Abdullah, SS) Pokja Pengendalian Penduduk Perwakilan BKKBN Aceh ( Zulfadli, SE), Analis Perencana Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Gampong/Desa (DPMG) Aceh Barat ( Satri Lidia, ST, M.Si).
Kepala Dinas P3AKB Aceh Barat, Abdullah SS dalam sambutannya mengatakan;
"Kegiatan orientasi ini sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas (Kampung KB). Dapat terlaksanakan berkat kerja sama dan dukungan semua pihak demi meningkatkan pemahaman, pengetahuan, wawasan, keterampilan, komitmen dan kapasitas khususnya bagi OPD KB Kabupaten dan Pengelola/Pembina Rumah Data Kependudukan yang terintegrasi dengan Kampung Keluarga Berkualitas (KB)."
Lanjut Abdullah menjelaskan;
"Rumah DataKu berfungsi sebagai pusat; data dan informasi, intervensi permasalahan kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga serta sebagai pusat Integrasi aktifitas Kampung KB."
"Di Aceh Barat, dari tahun 2016 sampai dengan 2018  sudah memiliki  48 RDK dan 48 Gampong KB. Di tahun  2024 telah terbentuk 174 RDK dan 174 Gampong KB yang tersebar di 12 Kecamatan. Sehingga Total Keseluruhan RDK dan Gampong KB sampai tahun 2024 adalah 222 dari 321 gampong, sisanya akan dibentuk pada tahun ini juga," papar Abdullah.
Di akhir sambutannya, Abdullah berharap kegiatan ini mampu membawa dampak positif dan inspirasi bagi  semua dan tempat saling berdiskusi dan berinteraksi.
Kemudian Narasumber Perwakilan BKKBN Aceh, Zulfadli SE menyatakan;
"Pentingnya data dan informasi bagi pembangunan, maka data harus dikumpulkan dan distrukturkan dangan baik, rapi dan valid. Khususnya Data Kependudukan sebagai bank data desa, sebagai wadah arsip, promosi dan publikasi desa. Jadi sudah seharusnya setiap desa mampu memahami dan mengelola tata cara/prinsip pengelolaan data desa."
Zulfadli juga mengajak semua pihak, agar memanfaatkan semua potensi desa yang ada, tanpa terbebani dengan harus adanya ruangan atau bangunan khusus.
"Ruangan dan data-data di kantor Keuchik dapat menjadi alternatif, yang penting peran dan fungsi rumah data berjalan," ujarnya.
Selain itu Zulfadli juga menyampaikan materi terkait Praktek Aplikasi Rumah Dataku di website rumahdataku.bkkbn.go.id, serta Penyajian Data dari masing-masing kecamatan.
Kemudian Narasumber DPMG Aceh Barat, Satri Lidia, ST, M.Si mengutarakan bagiamana Penggunaan Dana Desa dalam Pengelolaan Data di Desa.
Lidia berujar;
"Sangat baik jika setiap gampong memiliki ruangan khusus untuk pengelolaan data dan informasi, khususnya terkait kependudukan, dimana anggarannya bersumber dari dana desa namun perlu koordinasi/pembicaraan internal lebih lanjut dengan kepala dinas DPMG tingkat Kabupaten yang nantinya dapat dituangkan dalam Perbub Aceh Barat."
Sesi Diskusi berlangsug alot dan hidup ketika narasumber Lidia mempertanyakan
"Apakah semua kegiatan gampong dapat didanai dari dana/anggaran gampong?"
Cukup banyak nya para peserta yang antusias menjawab dengan jawaban "Dapat"Â asal mengikuti aturan yang berlaku seperti juknis dan berada dalam wilayah gampong yang bersangkutan.
Namun kuncinya cuma satu menurut Lidia, yaitu "harus berdasarkan kewenangan gampong (Permendagri No.44 Tahun 2016), lalu lihat sumber dananya dan ikuti aturannya."
Kegiatan ditutup ketika Azan Dzuhur dan Para Perserta diberikan Konsumsi, Tas, Buku, Alat Tulis, Botol Minum/Tumbler dan Uang Transport, seperti yang terlihat pada foto dibawah ini;
(Penulis ITS Ikhwanul FaRissa). Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H