Berdasarkan hasil pengamatan dan studi literatur, sejak belasan tahun silam, beberapa kabupaten di sekitar Danau Toba sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, seperti;
1. Perda Nomor  tahun 2006 di Kabupaten Simalungun tentang larangan kegiatan penangkapan ikan di sungai dengan memakai alat listrik, bahan peledak dan beracun.
2. Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Simalungun Tahun 2011-2031. Dalam Perda ini dibahas tentang pengelolaan lingkungan hidup, kualitas air, pertambangan, dan pengelolaan kawasan lindung di Kabupaten Simalungun.
Kawasan Danau Toba meliputi/dikelilingi tujuh kabupaten yakni Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Karo, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kabupaten Dairi. Makan setiap Perda yang sudah ada dan belum ada di tujuh kabupaten tersebut harus saling mendukung dan tentunya harus mengacu dan dipayungi oleh peraturan pada level Provinsi dan Nasional sebagai acuan masing-masing kabupaten.
~***~
Danau Toba memiliki nilai ekologi, estetika, ekonomi dan sosial budaya bagi kehidupan masyarakatnya. Nilai ini tentu menjadi Warisan di masa depan (Heritage of Toba) tentunya bagi industri pariwisata Indonesia.
Jangan biarkan keberadaan eceng gondong memberikan masalah atau ancaman besar bagi keberlangsungan nilai-nilai tersebut. Tetapi justru memberikan manfaat dari segi ekologi dan ekonomi, tentunya melalui sentuhan teknologi dan sosial.
Harapannya, manfaatnya lebih besar dibandingkan dampak negatifnya sehingga upaya dan kemauan baik dari pemerintah/instansi terkait maupun masyarakat untuk lebih peduli menjadi sangat penting. Semoga.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI