Teman teman Kompasianer, sudah tahukah anda jika Pemerintah Indonesia melalui melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memindah siaran Televisi (TV) Analog menjadi siaran Televisi Digital? Proses pemindahan atau peralihan ke siaran TV Digital pun ditargetkan harus selesai pada 2 November 2022. Setelah itu kita tidak bisa lagi menonton TV Analog.
Masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Meurauke mau tidak mau harus bersiap pindah dari Televisi Analog ke Televisi Digital atau istilahnya Analog Switch Off (ASO).
Kenapa harus beralih ke TV Digital? Tentu ada alasan yang menyertai. Hal ini pun menjadi bahan pertanyaan masyarakat khususnya di daerah tempat saya tinggal (Aceh Barat). Banyak yang bingung harus apa dan bagaimana! Mudah-mudahan tulisan saya ini dapat membuka pikiran masyarakat luas khususnya di Aceh Barat, apa itu siaran TV Digital, apa saja manfaat atau keuntungannya hingga bagaimana cara beralih atau migrasi dari TV Analog ke TV Digital.
Rekan-rekan Kompasianer pasti sudah tahu tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Nah! Dalam undang-undang atau landasan hukum tersebut-lah dinyatakan bahwa batas akhir migrasi dari TV analog menjadi siaran TV digital adalah tanggal 2 November 2022.
Karena Indonesia negara yang sangat luas, maka untuk mencapai batas akhir tersebut, perlu melakukan migrasi ini secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan, Â Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam 3 tahap dimulai 30 April 2022, akhir Agustus 2022 dan awal November 2022.
Barangkali hal ini dapat menjawab pertanyaan masyarakat, kenapa harus ada tiga tahapan dalam proses migrasi ini?
Sebenarnya Pemerintah sudah melakukan penundaan waktu migrasi yang seharusnya tahun ini dimulai, padahal Indonesia sudah terlambat karena baru memiliki Undang_Undang Cipta Kerja di tahun 2020. Sedangkan banyak negara lain (mungkin sekitar 90 %) sudah mengunakan atau beralih ke TV digital sebelum tahun 2020.
Kondisi Pandemi Covid-19 menjadi alasan utama mengapa pemerintah melakukan penundaan waktu migrasi. Pandemi Corona terbukti mengkhawatirkan yang menyebabkan diberlakukannya PPKM dan sebagainya yang ikut memberikan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat. Maka tahap I pun dimulai pada akhir April 2022, Tahap II pada 25 Agustus 2022 dan Tahap III 2 November 2022.
Di sisi yang lain, tahapan-tahapan ini membuat pemerintah dapat melakukan persiapan dengan lebih baik!
Apa itu Siaran TV Digital dan Manfaatnya?
Siaran TV Digital adalah siaran yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi sehingga menghasilkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya.
1. Dari defenisi tersebut dapat diketahui salah satu dari manfaat siaran TV Digital. Jadi dari segi kualitas, gambarnya makin bersih, suaranya makin jernih dan teknologinya makin canggih.
Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto menjelaskan digitalisasi televisi, selain memperjelas gambar dan suara juga menjadi proses penataan frekuensi untuk komunikasi masa depan.
2. Teknologi TV digital ini memungkinkan jumlah siaran yang diterima akan lebih banyak/beragam yang ditampung dalam satu kanal frekuensi, sehingga dapat menghemat spectrum frekuensi radio (penghematan/optimasi frekuensi) yang masih sangat dibutuhkan negara kita untuk digunakan atau dimanfaatkan di berbagai kepentingan, antara lain membangun internet cepat atau istilahnya broadband communications.
3. Yang terakhir, siaran TV Digital tentu akan memberikan kualitas dan layanan siaran yang lebih baik ke masyarakat.
Cara Beralih ke Siaran TV Digital?
Untuk beralih ke siaran TV Digital, masyarakat khususnya yang masih awam harus paham bahwa, siaran TV digital bukan seperti streaming di internet yang berbayar atau dikenakan biaya langganan, melainkan siaran gratis alias Free To Air (FTA). Anda hanya perlu memasang atau memakai suatu piranti atau perangkap khusus bernama Set Top Box (STB).
Tahukah anda, tidak semua televisi kompatibel atau mampu menerima dan menagkap sinyal siaran digital. Biasanya TV-TV baru yang diproduksi di era digital mungkin antenanya sudah bisa menangkap sinyal siaran digital. Sedangkan TV-TV produksi lama seperti TV tabung kemungkinan besar anda harus memakai STB.
Set Top Box ini adalah alat penangkap sinyal siaran digital yang disambungkan pada TV dan antena UHF yang biasa terdapat di rumah-rumah.
Jadi tidak perlu membeli pesawat televisi baru, STB bisa dipasang di televisi lama anda. Harga STB pun bervariasi antara Rp.200.000 di toko-toko elektronik terdekat dan Rp.300.000 di toko online.
Pemerintah pun mempertimbangkan akan memberikan subsidi atau pemberian STB gratis bagi masyarakat yang kurang mampu berdasarkan pendataan valid dari Dinas Sosial terhadap keluarga miskin atau kurang mampu.
Langkah mudah memahami memasang STB ke televisi simak video di bawah ini;
***
Kini, seluruh ibu kota provinsi dipastikan siaran digital sudah beroperasi, walaupun tahap I belum dimulai. masyarakat sebaiknya pun sudah dapat mencobanya agar bisa membedakan antara TV Analog dengan TV siaran Digital.
Ayo dukung migrasi TV Digital, rasakan manfaatnya, kualitasnya dan kecanggihannya!
Bye-bye TV Analog, Welcome TV Digital!
***
Sumber inspirasi tulisan: zoom-zoom/webinar yang diselenggarakan oleh akun Instagram @siarandigitalindonesia dan @kemenkominfoÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI