Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, Jumlah pemohon saksi dan korban mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Terhitung sepanjang 2008 -- 2017, terdapat peningkatan sampai 1901 permohonan perlindungan. Kemudian, pada 2018,  terhitung sejak bulan Januari sampai Juni, LPSK menerima  setidaknya 189 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual anak, lalu pada rentang waktu yang sama, terdapat 59 permohonan dari kasus perdagangan manusia.
***
Sebagai suatu negara yang berlandaskan hukum, Indonesia tidak hanya membutuhkan profesional hukum dalam menggerakkan roda negara hukum, tetapi juga Pemimpin dan Lembaga yang memiliki andil untuk bekerjanya hukum secara Berkeadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia, baik bagi perseorangan maupun masyarakat. Â Jangan sampai merajalela keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar. Karena Keadilan itu sebenarnya belum lapuk termakan debu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H