Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Saksi dan Korban Ketika Hukum Hanya Tegak Pada yang Bayar

21 November 2018   21:18 Diperbarui: 23 November 2018   14:27 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok: LPSK - Home | Facebook

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, Jumlah pemohon saksi dan korban mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Terhitung sepanjang 2008 -- 2017, terdapat peningkatan sampai 1901 permohonan perlindungan. Kemudian, pada 2018,  terhitung sejak bulan Januari sampai Juni, LPSK menerima  setidaknya 189 permohonan perlindungan dari kasus kekerasan seksual anak, lalu pada rentang waktu yang sama, terdapat 59 permohonan dari kasus perdagangan manusia.

***

Sebagai suatu negara yang berlandaskan hukum, Indonesia tidak hanya membutuhkan profesional hukum dalam menggerakkan roda negara hukum, tetapi juga Pemimpin dan Lembaga yang memiliki andil untuk bekerjanya hukum secara Berkeadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia, baik bagi perseorangan maupun masyarakat.  Jangan sampai merajalela keadilan jadi barang sukar, ketika hukum hanya tegak pada yang bayar. Karena Keadilan itu sebenarnya belum lapuk termakan debu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun