Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Dengan Membaca Kamu Mengenal Dunia, Dengan Menulis Kamu Dikenal Dunia"*

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jadi "Tentara" Menag, Ini 10 "Senjataku" Perangi Hoaks

3 Agustus 2018   20:39 Diperbarui: 3 Agustus 2018   21:17 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: https://jalandamai.org

Jika tidak digunakan untuk hal yang bermanfaat, hoak dikhawatirkan dapat merusak pembangunan nasional yang telah diprogramkan, dan kita tidak akan menjadi tuan bagi teknologi informasi yang berkembang seperti media sosial, tapi akan menjadi hamba yang mudah diadu domba.

Informasi-informasi Hoak yang menyebar cepat di internet, blog ataupun media sosial, lalu diketahui atau dikonsumsi masyarakat tanpa pengawasan yang ketat emang amat berbahaya. Dan penyebaran Hoak pun biasanya ditunggangi sejumlah kepentingan. Bahkan banyak pemilik informasi mengaku mendapatkan tawaran untuk menciptakan dan menyebarkan hoak di masyarakat. Lalu apa yang mesti dilakukan? Jika saya jadi ''tentara'' Kemenag ataapun jadi Menteri Agama nya (Menag), maka tindakan yang harus saya lakukan adalah:

1.Harus jeli melihat dan motif penyebaran hoaks tersebut.  Intinya harus hati-hati, cerdas, bijak  dalam menyikapi setiap informasi yang beredar dan serta dapat membedakan sumber berita yang dapat dipertanggung jawab keabsahannya dan yang tidak. Jika tidak yakin kebenaranya jangan di copypaste!

2.Bekerja sama dengan Kominfo untuk memblokir  situs-situs yang  berbau isu sara atau mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, hasutan dan provokasi.

3. Bekerja sama dengan aparat hukum seperti Polri dalam hal:

a. Memberlakukan sanksi atau tindakan tegas (aksi hukum yang nyata) bagi penyebar hoak yang memang sudah jelas melanggar, apalagi undang-undangnya sudah terbentuk seperti KUHP pasal 160 dan 311 serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik pasal 27 dan 28. Sanksi juga dapat berupa denda uang dengan jumlah besar untuk setiap penerbitan berita bohong oleh pencipta informasi hoak dan perusahaan media sosial.

b. Memetakan penyebar hoak yang ada jaringan internet atau media sosial.

4.Meningkatkan struktur dan membentuk direktorat khusus dalam menanggani hoak.

5.Bekerja sama dengan media-media yang memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya. Karena media tersebut akan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat menjadi penjernih dalam menanggapi Hoak yang ada di internet atau media sosial.

6.Memberi masukan, arahan dan kritik yang membangun kepada pemilik informasi (oknum yang menyebar hoak), agar penggunaan internet harus lebih digunakan untuk pengembangan kualitas diri dan masyarakat banyak, bukan untuk digunakan dalam hal-hal bersifat negatif.

7.Fokus pada publik interest dan paham situasi politik, sehingga tahu bagaimana menanggani isu dengan baik dan merespon berita hoak dengan tepat, terutama pada situasi tahun politik.

8. Harus punya kode etik profesi, tetap memegang teguh kejujuran, saling berkolaborasi dengan semua pihak, menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam upaya penyebaran informasi hoaks dalam bekerja demi kebaikan Indonesia dalam menghadapi era ke depan.

9. Mengajak atau menghimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima segala bentuk informasi yang muncul, karena isu hoak hanya bertujuan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun