Ternyata hanya satu kendala yang memberatkan dalam memperoleh sertifikat dan label halal, yaitu biaya yang tinggi mencapai 20 juta rupiah.
***
Semoga saja usaha garam tradisional Aceh dan yang lainnya dapat menghasilkan produk yang halal. Dan pemerintah bersama lembaga terkait, sebaiknya jangan mematok biaya tinggi bagi produsen yang mengajukan permohonan mendapatkan sertifikat dan label halal. Karena akan timbul keengganan produsen untuk mengajukan diri mendapatkan sertifikat halal.
***
Referensi: Surat Kabar Serambi Indonesia, Tanggal 13, 14 dan 15 Desember 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H